Jateng
Rabu, 22 Oktober 2014 - 21:50 WIB

PEREDARAN MINUMAN KERAS : Perda Sulit Jerat Penjual Miras Masuk Bui

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.22/2001 tentang Minuman Keras sulit untuk menjerat penjual minuman itu hingga bui, kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung Cukup Sudaryanto.

Advertisement

“Perda tersebut sulit menjadi payung hukum untuk memberantas peredaran minuman keras. Perda ini tidak mempunyai kekuatan untuk menggiring pengedarnya ke bui sehingga kasus minuman keras mentah di tengah jalan karena tidak bisa tersentuh hukum. Padahal minuman keras telah memakan korban,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (22/10/2014).

Seorang di antara tiga warga Dusun Gelangan, Desa Tlogomulyo, Temanggung meninggal dunia menjadi korban minuman keras oplosan. Korban meninggal adalah Fitriyanto,28, sedangkan korban dirawat di rumah sakit adalah Woro Irfanto,18 dan Sriyono,31.

Menurut dia, perda tersebut hanya bisa menjerat minuman keras bermerek yang mencantumkan kadar alkohol tertentu, sedangkan penjualan ciu atau arak sulit untuk dijerat karena produk tersebut tidak mencantumkan kadar alkohol.

Advertisement

Ia mengatakan celah itu sering dimanfaatkan oleh para penjual minuman keras tidak bermerek, seperti ciu biasanya minuman keras jenis ini dikemas dalam botol air mineral untuk mengelabuhi petugas.

“Karena tidak mencantumkan kadar alkohol, maka penjual ciu atau arak tidak bisa dikenai sanksi tegas. Padahal, kandungan alkohol miras tersebut dipastikan lebih dari 75 persen. Dampaknya peredaran miras marak terjadi,” katanya.

Seorang warga Desa Tlogomulyo, Kecamatan Tlogomulyo, Temanggung, Rochim, mengatakan meninggalnya seorang akibat minuman keras merupakan kejadian serius yang perlu segera diatasi dengan cara memberantas peredarannya.

Advertisement

“Jangan sampai terulang lagi kejadian seperti ini, maka penjualan minuman keras harus dihentikan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif