Jateng
Rabu, 22 Oktober 2014 - 06:50 WIB

PELAYANAN AIR MINUM : DPRD Pertanyakan Pelanggan PDAM Golongan Khusus

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/harian jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/harian jogja/wordpress.com)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mempertanyakan rencana penerapan golongan khusus yang akan dikenai perubahan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Semarang.

Advertisement

“Dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 25/2014 yang merupakan perpanjangan perwal lama ada penggolongan khusus sektor bisnis,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Mualim seperti dikutip Antara, Selasa (21/10/2014).

Hal tersebut diungkapkannya usai rapat kerja bersama dengan pimpinan PDAM Tirta Moedal Semarang dan dinas terkait untuk membahas perubahan sebagian isi perwal yang akan diperpanjang masa berlakunya.

Politikus Gerindra itu mengaku perpanjangan perwal tentang penetapan tarif air minum PDAM memang tidak ada perubahan tarif bagi pelanggan, kecuali untuk kepentingan bisnis, seperti “laundry” dan indekos.

Advertisement

Permasalahannya, kata dia, pemilik bisnis laundry dan indekos yang akan dikenai perubahan tarif tidak bisa disamakan karena ada yang kalangan pengusaha kecil yang hanya membuka bisnis skala kecil.

“Sekarang, ada pengusaha kos yang hanya punya lima kamar. Masa disamakan dengan pengusaha kos yang punya 30-100 kamar, bahkan lebih. Pengusaha laundry juga tidak semuanya berskala besar,” katanya.

Selain itu, kata dia, ada pula perubahan jangka waktu pembayaran tagihan PDAM yang dimajukan dari sebelumnya mulai tanggal 1-25 setiap bulan menjadi tanggal 1-20 setiap bulan, atau maju lima hari.

Advertisement

“‘Penginnya’ PDAM kan biar seragam. Jadi, bayar listrik, telepon, sekalian air PDAM. Tetapi, kondisi keuangan setiap pelanggan berbeda. Kalau pembayaran diseragamkan waktunya, kan berat,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif