Jogja
Rabu, 22 Oktober 2014 - 08:40 WIB

Gara-gara Menyingkirkan Kayu, Petani Ini Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harso Taruno harus menjalani penahanan di Mapolres Gunungkidul atas dugaan pencurian kayu miliki Negara. Selasa (21/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Nasib Naas dialami Harso Taruno, seorang petani di Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul. Niatan untuk menyingkirkan kayu di lahan garapannya berujung ke jeruji besi. Kini, pihak keluarga berusaha mencari keadilan untuk membebaskan Harso dari tuntutan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sejak 28 September lalu hingga sekarang, kakek berusia 67 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kayu di hutan milik Negara. Dia pun harus menginap di ruang tahanan Polres Gunungkidul. Saat ditemui di ruang Reskrim Polres, dia tidak berbicara sedikit pun. Namun, dari raut wajahnya terlihat rasa penyesalan yang mendalam. Kalau bisa melihat waktu ke depan, mungkin niatan menyingkirkan kayu di lahan garapannya tak pernah dilakukan. Sebab, robohan kayu berdiameter 20 centimeter itulah yang membuat Harso meringkuk di balik jeruji besi.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, dia diancam melanggar Pasal 12C, Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Malahan, kasusnya itu kini hampir P21 atau berkas dinyatakan lengkap, dan tinggal menunggu proses persidangan.

Anak Harso Taruno, Suparti menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 26 September lalu. Saat itu, ayahnya menggarap ladang di kawasan hutan di Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan. Seperti umumnya petani di Gunungkidul, saat akan musim penghujan, ayahnya pergi ke ladang untuk mempersiapkan masa tanam. Setibanya di ladang, Harso menemukan sepotong kayu jati yang tergeletak di lahar garapannya.

Advertisement

Anak Harso Taruno, Suparti menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 26 September lalu. Saat itu, ayahnya menggarap ladang di kawasan hutan di Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan. Seperti umumnya petani di Gunungkidul, saat akan musim penghujan, ayahnya pergi ke ladang untuk mempersiapkan masa tanam. Setibanya di ladang, Harso menemukan sepotong kayu jati yang tergeletak di lahar garapannya.

“Karena tidak kuat mengangkat, bapak akhirnya memotong kayu menjadi tiga bagian. Tujuannya, agar kayu itu dapat disingkirkan dari lahan. Setelah dopotong, langsung dipindahkan ke tepi,” kata Suparti kepada Harianjogja.com, Selasa (21/10/2014).

Dia menegaskan, tidak ada niatan ayahnya untuk mencuri kayu itu. Sebab, tujuan hanya menyingkirkan, agar lahannya itu bisa ditanami saat musim penghujan nanti. Namun, niatan itu berujung lara. Sebab, polisi hutan menuduh Harso melakukan tindak pencurian kayu. Oleh polisi hutan, sang kakek dimintai keterangan tentang maksud dan tujuan memotong kayu milik kehutanan.

Advertisement

“Saya meminta keadilan atas apa yang menimpa bapak. Sebab, tidak ada niatan untuk mencuri kayu-kayu itu. Bapak hanya berniat memindahkan ke pinggir saja,” akunya lagi.

Menurut dia, langkah yang dilakukan polisi hutan bersama petugas polsek sudah keterlaluan. Semestinya, langkah yang dilakukan bapaknya itu bisa ditolerir dan diselesaikan dengan damai.

Terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Paliyan Aiptu Suyono mengakui, dalam kasus tersebut belum ada cukup bukti penguat. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Harso sudah bisa
ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

“Dugaannya adalah melanggar Pasal 12C, dengan ancaman maksimal penjara selama lima tahun, dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” katanya.

Suyono menjelaskan pasal tersebut, berisi tentang larangan untuk penebangan kayu hutan. Meski demikian, dalam pasal itu juga tidak menyebut untuk menguasai atau memilikinya sudah bisa dipidanakan.

“Menebang saja sudah bisa kena pasal dan ditindak secara hukum,” ungkap dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif