Jateng
Selasa, 21 Oktober 2014 - 07:50 WIB

PENGAWAI PENGAWAS PERUSAHAAN : Jateng Minim SDM, 2 Orang Awasi 600 Perusahaan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengecekan produk pangan di toko. (JIBI/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan jumlah pengawas di bidang program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di daerah itu relatif minim, yakni dua petugas mengawasi 600-an perusahaan.

Advertisement

“Sementara tenaga pengawas secara umum tercatat ada empat orang dan dua orang tenaga pengawas baru saja mengikuti pelatihan pengawasan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus Ludful Hakim melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Abdul Wahab seperti dikutip Antara, Senin (20/10/2014).

Ketersediaan tenaga pengawas yang memiliki kualifikasi K3, kata dia, memang belum sebanding dengan jumlah objek pengawasannya.

Advertisement

Ketersediaan tenaga pengawas yang memiliki kualifikasi K3, kata dia, memang belum sebanding dengan jumlah objek pengawasannya.

Meski dimikian, kata dia, keterbatasan tenaga pengawas yang ada tetap dimaksimalkan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memfasilitasi pemkab yang membutuhkan tenaga pengawas untuk kualifikasi tertentu,” ujarnya.

Advertisement

Hanya saja, lanjut dia, praktik di lapangan hal itu memang sulit, terutama dalam hal penjadwalannya dengan tugas pokok sehari-harinya pekerja tersebut di daerahnya.

Dalam sebulan, lanjut dia, terdapat sekitar delapan perusahaan di Kudus yang menjadi sasaran pengawasan di bidang program K3.

Seharusnya, kata dia, setiap daerah memiliki tenaga pengawas yang berkualifikasi mekanik, listrik, uap bejana tekan, dan boiler atau ketel uap.

Advertisement

Permasalahan lain yang sering dihadapi tenaga pengawas dengan kualifikasi tertentu, kata dia, sering pindah tugas dari SKPD tertentu ke SKPD lain.

Perpindahan tersebut, lanjut dia, ada yang disebabkan karena kebijakan pemda setempat serta ada pula yang berdasarkan keinginan pribadi untuk pindah tugas ke bidang lain.

“Untuk mencegah hal itu, pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan agar daerah tidak melakukan perpindahan atau mutasi tenaga kerja yang mengantongi kualifikasi tertentu di bidang K3,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif