News
Selasa, 21 Oktober 2014 - 07:00 WIB

PEMBOBOLAN REKENING BANK : Hakim Akui BII Rusak, Warga Solo Dihukum Bui

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Inilah hakim PN Solo yang Senin (20/10/2014) menjatuhi hukuman warga Solo yang leluasa mentransfer uang gara-gara rusaknya sistem Bank Internasional Indonesia. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Warga Solo yang dianggap telah membobol bank dengan memindahkan Rp21 miliar dana Bank Internasional Indonesia (BII) gara-gara kerusakan di sistem perbankan itu, Didik Agung Hermawan, 44, akhirnya dinyatakan bersalah oleh hakim pengadilan kotanya. Warga Mojosongo, Jebres, Solo itu diganjar hukuman satu tahun tujuh bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Supriyono itu menilai Didik Agung Hermawan memenuhi unsur pemidanaan tentang transfer dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepadanya. Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang lebih ringan 11 bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu dibacakan, Senin (20/10/2014).

Advertisement

Sebelumnya JPU menuntut Didik dua tahun enam bulan penjara. Kendati lebih ringan, ada putusan baru dalam amar putusan hakim yang berbeda dengan tuntutan JPU. Selain menghukum dengan pidana penjara hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta. Apabila tidak dapat membayar, Didik harus menggantinya dengan hukuman penjara dua bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Didik yang memindahkan atau mentransfer dana dari Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp21 miliar lebih ke sejumlah rekening miliknya atas nama dirinya, keponakan, dan teman-temannya lebih dari 1.000 kali, 10-11 April 2014 lalu itu, memenuhi unsur dua pemidanaan. Pemidanaan yang dimaksud adalah dakwaan kesatu primer Pasal 81 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Hakim Akui BII Rusak
Tindakan Didik itu diklaim hakim terungkap semua di persidangan. Berdasar fakta di persidangan, kata hakim, sistem Bank Internasional Indonesia (BII) terbukti rusak. Bobroknya sistem BII itulah yang kemudian dimanfaatkan Didik untuk melakukan aksinya.

Advertisement

Bobroknya sistem Bank Internasional Indonesia (BII) itu terungkap secara kebetulan. Didik mulanya hendak mentransfer uang Rp20 juta dari rekening atas nama istrinya ke rekeningnya yang hanya menyimpan uang Rp103.000.

Setelah tiga kali mencoba mesin ATM memberitahukan transfer gagal. Nyatanya, setelah dicek rekeningnya telah terisi Rp60 juta.

Mengetahui hal itu Didik terus mentransfer uang ke rekeningnya hingga mencapai Rp4 miliar dan ke sejumlah rekeningnya yang atas nama keponakan dan temannya mencapai Rp17 miliar. Sebanyak Rp19,6 miliar di antara uang yang dipindahkan Didik akibat kerusakan sistem perbankan itu dapat diselamatkan. Selebihnya digunakan Didik untuk berbagai keperluan.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu tahun tujuh bulan penjara. Menghukum terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan penjara,” ucap hakim anggota, Djoni Iswantoro, membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut Didik setelah berunding dengan pengacaranya, Sebastian B. Soediono, menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa dilakukan JPU, Ana May Diana. Menurut Sebastian putusan hakim aneh. Pasalnya, hakim menambahkan hukuman denda.

“Walau pun itu wewenang hakim tapi saya melihat ada keanehan. Saya akan berkoordinasi lagi dengan Pak Didik untuk menentukan akan banding atau menerima,” ulas pengacara asal Semarang itu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif