Kanalsemarang.com, SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah mengimbau seluruh lembaga penyiaran di provinsi setempat agar memiliki arsip siaran sesuai dengan UU No. 32/2002.
“Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan terhadap 166 lembaga penyiaran di 28 kabupaten/kota di Jateng, cukup banyak lembaga penyiaran yang memiliki arsip siaran,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng Asep Cuwantoro di Semarang, Senin.
Ia mengungkapkan pada UU No. 32/2002 tentang Penyiaran telah dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen sekurang-kurangnya untuk jangka satu tahun setelah siaran.
Menurut dia, lembaga penyiaran yang diwajibkan memiliki arsip siaran adalah radio swasta, radio komunitas, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran sistem stasiun jaringan (SSJ), dan TV kabel (penyiaran berlangganan).
“Jika lembaga penyiaran tidak memiliki arsip siaran, bisa dikatakan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang,” ujarnya.
Selain temuan terkait dengan lembaga penyiaran yang tidak memiliki arsip siaran, KPID Jateng juga menemukan adanya lembaga penyiaran yang tidak bersiaran lebih dari satu tahun.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, izin siaran lembaga penyiaran bisa diusulkan dicabut jika tidak siaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan,” katanya.
Sebelumnya, KPID Jateng telah melarang lembaga penyiaran di wilayah setempat memutar lima lagu yang berbau pornografi dan menyarankan untuk berbuat seks bebas.