Jogja
Selasa, 21 Oktober 2014 - 11:20 WIB

BROADCAST RADEN KIAN SANTANG : Polda Buru Penyebar Broadcast, UU ITE Menanti

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/mnfccla.org

Harianjogja.com, SLEMAN—Isu adanya geng Raden Kian Santang (RKS) terus bergulir. Akibat termakan broadcast isu geng RKS tersebut, sejumlah geng lain melakukan penganiayaan dengan korban salah sasaran. Polda DIY kini tengah memburu penyebar broadcast geng RKS.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan, broadcast adanya isu geng RKS ternyata menimbulkan dampak. Terbukti kasus di Kasihan Bantul, sejumlah pemuda menjadi  korban pengeroyokan lantaran dikira sebagai anggota RKS. Padahal sebenarnya informasi soal geng itu tidak benar adanya. Mereka hanya terprovokasi adanya broadcast tersebut selama berhari-hari.

Advertisement

“Mereka itu akibat termakan isu broadcast, termasuk yang Kasihan [Bantul] di dekat SMSR, ada pemuda mahasiswa yang naik motor dikira gerombolan itu [RKS], diteriaki kemudian dipukul. Mahasiswa itu sebenarnya mau belanja di toko jejaring,” ungkap Anny, Senin (20/10/2014).

Polda DIY tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang menyebarkan broadcast itu pertama kali. Sampai saat ini memang belum diketahui siapa pihak yang menyebarkan. Tetapi sebagai bentuk pelajaran, para penyebar itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena dinilai meresahkan. Penyebar broadcast Kian Santang itu dapat melanggar UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Anny.

Advertisement

Menurut Anny, yang harus dipahami masyarakat yakni isu itu tidak benar. Selain itu, kata dia, Polda DIY sudah memerintah seluruh jajaran satuan wilayah di lima Kabupaten/Kota di DIY untuk melakukan patroli selama 24 jam di kawasan yang dinilai rawan adanya gangguan kamtibmas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif