Jogja
Selasa, 21 Oktober 2014 - 16:20 WIB

AKSI VANDALISME : Ini yang Dikategorikan Sebagai Vandalisme

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harian Jogja-Pelajar Perangi Vandalisme (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Aksi vandalisme tidak hanya didefinisikan aksi corat-coret di tembok, bangunan atau fasilitas umum lain. Berikut makna vandalisme dari sejumlah pakar.

Bayu Laksmono, Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja, Jumat (17/10) menerangkan, vandalisme sebagai sebuah bentuk pelanggaran yang meresahkan telah dijabarkan dalam Peraturan Daerah No. 18/2002 Tentang Pengelolaan Kebersihan.

Advertisement

“Vandalisme, diartikan tak hanya mencorat-coret tanpa izin, melainkan menempel pamflet atau poster tanpa izin,” papar Bayu.

Dintib menyadari, definisi vandalisme saat ini masih buram. Antara street art, graffiti, mural, dan sekadar vandalisme belum benar-benar jelas.

Sementara pegiat Warga Berdaya yang juga aktif dalam komunitas street art, Andrew Lumban Gaol menyatakan pihaknya bersama seniman seniman street art Kota Jogja sebenarnya telah melakukan sosialisasi mengenai persoalan tersebut. Bagi Andrew, street art diartikan sebagai coretan yang memiliki pesan-pesan, manfaat dan keindahan, sedangkan vandalisme, kerap hanya mencoretkan nama geng atau menunjukkan ego pelakunya, sebagai “penguasa” sebuah lokasi.

Advertisement

“Vandalis sering tidak tahu bahwa tempat mereka coret-coret itu adalah bangunan cagar budaya. Juga sering hanya menorehkan nama geng. Jadi, coretan mereka untuk menunjukkan, ‘ini wilayah gua, wilayah lo mana’?” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif