Jogja
Senin, 20 Oktober 2014 - 15:40 WIB

Polisi Ringkus Lima Penjudi Kartu Ciba

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi ceki (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Polsek Saptosari meringkus lima penjudi kartu ciba di Desa Planjang, Kecamatan Saptosari, Minggu (19/10/2014) dini hari.

Kapolsek Saptosari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waluyo Wintoro mengatakan, kelima tersangka yang diringkus itu masing-masing Ya
(59), Kar (44), Pa (52), Wa (45) yang merupakan warga Dusun Legundi, Desa Planjan, Kecamatan Saptosari, dan Ka (34) warga
Dusun Karanggunung, Desa Krambilsawit, Kecamatan Saptosari.

Advertisement

“Ada pun barang bukti yang diamankan yakni dua set kartu cina, tikar, dan uang sejumlah Rp250.000,” ujar dia ketika dihubungi,
Minggu (19/10/2014).

Ia menambahkan, penangkapan kelima penjudi diawali informasi dari warga. Menurut dia, warga resah dengan aksi judi itu. Lokasi judi
pun berpindah-pindah. Warga jengkel karena pelaku sudah berkali-kali diperingatkan tetapi peringatan itu tidak diindahkan. Warga
kemudian lapor ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan pengintaian di rumah yang dicurigai sebagai tempat judi. Setelah dinyatakan
benar, polisi pun melakukan penggerebekan.

Advertisement

“Kami melakukan penangkapan pukul 01.00 WIB. Pelaku tengah menjalani proses hukum,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif