Jogja
Senin, 20 Oktober 2014 - 22:40 WIB

PILKADA BANTUL : KPU Bantul Disarankan Hentikan Tahapan Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/DOk)

Harianjogja.com, BANTUL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul (DPRD), Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menghentikan tahapan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2015.

“Kami minta KPU Bantul jangan melakukan apapun ataupun tahapan terkait Pilkada Bantul. Hentikan dulu [jika sudah melakukan tahapan] supaya tidak membuang-buang anggaran,” kata Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifuddin, Minggu (19/10/2014).

Advertisement

Menurut dia, beberapa tahapan Pilkada yang harus dihentikan di antaranya penyusunan data pemilih sementara (DPS), pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jajaran ke atas sambil menunggu aturan baru yang ditetapkan.

Ia mengatakan, tata cara pelaksanaan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung masih menunggu payung hukum yang akan dikeluarkan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi), menggantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Apalagi, kata dia pelaksanaan Pilkada sesuai Peraturan Pengganti Perundang-perundangan (Perppu) yang baru juga diputuskan secara serentak digelar di seluruh Indonesia pada September 2015 mendatang.

Advertisement

“Makanya sebaikanya KPU Bantul menunggu arahan dari pusat dan tidak terburu-buru, apalagi tahapan Pilkada dilakukan minimal tujuh bulan sebelum pelaksanaan, jadi seharusnya tahapan baru dimulai pada sekitar Februari 2015,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif