Soloraya
Senin, 20 Oktober 2014 - 03:09 WIB

PERJUDIAN SRAGEN : 5 Pejudi Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SRAGEN–Sebanyak lima pejudi jenis dadu berhasil diciduk petugas Polres Sragen di Terminal Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Sabtu (18/1/2014), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kelima tersangka tindak pidana perjudian tersebut yaitu Sugiyono, 53, warga Pilangsari RT 17/RW 05 Ngrampal; Ariyanto, 42, Gumantar RT 08 Pelemgadung, Karangmalang; Sriyanto, 42, Widoro RT 54/RW 12 Sragen Wetan; Wagiman, 47, Widoro RT 40/12 Sragen Wetan; serta Sulimin, 60, Dukuhan RT 01 Nglorog, Sragen.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos di Mapolres Sragen, Minggu (19/10), polisi telah mendapatkan dua saksi atas kasus perjudian yang melibatkan lima tersangka tersebut. Kedua saksi tersebut yaitu Mulyono, 30, warga Jaten RT 04/RW 02 Pelemgadung, Karangmalang, dan Tri Widodo, 29, yang beralamat di Asrama Polres Sragen.

Kelima tersangka ditangkap petugas tanpa perlawanan saat tengah asik bermain judi dadu. Penangkapan para pejudi merupakan tindak lanjut polisi dari adanya laporan masyarakat.Polisi langsung menggelandang para tersangka ke Mapolres Sragen untuk dimintai keterangan. Hingga Minggu siang penyidik Satreskrim masih memintai keterangan tersangka.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Windoyo, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, mengatakan kelima tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman maksimal pasal ini kurungan atau pejnara selama 10 tahun. Kelima tersangka kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat,” kata dia.

Advertisement

Kasatreskrim menjelaskan polisi berhasil menyita barang bukti (BB) perjudian berupa uang tunai sekitar Rp523.000, tiga buah dadu, satu batok kelapa, dan ter atau alas batok kelapa. Informasi yang didapat polisi, para tersangka kerap berjudi di Terminal Pilangsari. “Informasinya begitu. Padahal mereka sudah pernah diingatkan oleh teman mereka,” imbuh dia.

Lebih lanjut AKP Windoyo mengatakan selama ini judi jenis dadu terbilang tidak begitu menonjol. Dia mengimbau masyarakat tidak terlibat dan terhanyut pada berbagai jenis perjudian. Dia juga meminta masyarakat pro aktif melaporkan berbagai jenis perjudian. “Kewajiban kita bersama untuk memerangi penyakit masyarakat,” tandas dia.

Seruan senada disampaikan Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, saat dihubungi Solopos.com melalui ponsel, Minggu. Dia menyatakan polisi tidak bisa bekerja sendirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dia meminta masyarakat membantu kepolisian dalam memerangi segala tindak kejahatan dan penyakit masyarakat.

Advertisement

Menurut dia polisi selalu berkomitmen dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Saptiwi berharap para tokoh masyarakat dan tokoh agama bahu membahu menyadarkan masyarakat tentang bahaya perjudian. “Berjudi itu dilarang agama dan hukum negara. Yang dirugikan adalah diri sendiri dan keluarga,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif