Jogja
Senin, 20 Oktober 2014 - 15:20 WIB

Gara-gara Amplas, Dua Karyawan Dipolisikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – Dua orang karyawan salahsatu perusahaan di Gamping, Sleman terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya tertangkap tangan saat mencuri amplas dengan cara melemparkan ke luar gedung perusahaan.

Keduanya adalah Ahmad, 22, asal Argodadi, Sedayu, Bantul dan Sujumianto 24, warga Bendungan, Wates Kulonprogo. Mereka
sehari-hari bekerja sebagai karyawan di perusahaan benang. Saat melakukan aksi pencurian kemudian ditangkap warga dan
diserahkan ke Mapolsek Gamping.

Advertisement

Kapolsek Gamping, Kompol Agus Zaenudin menjelaskan modus yang digunakan kedua tersangka adalah dengan cara mengambil
barang saat malam hari. Setelah mendapatkan, kemudian barang curian itu dilempar ke luar pagar perusahaan. Setelah itu tersangka
keluar untuk mengambil barang curian yang sudah dilempar ke luar gedung. Modus itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan
penjaga keamanan perusahaan jika barang langsung dibawa.

“Jadi dia tidak langsung membawa, tapi dilempar dulu keluar, setelah itu diambil sambil pulang. Barang bukti yang kami sita ada satu rol
amplas senilai sekitar Rp500.000,” ungkapnya, Minggu (19/10/2014).

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka mengakui tidak saja mencuri satu jenis barang. Tetapi sebelum menyikat amplas,
keduanya juga beraksi di perusahaan tempat ia bekerja untuk mencuri kabel yang kemudian diambil tembaganya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif