Jogja
Minggu, 19 Oktober 2014 - 22:20 WIB

Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Motor Dikenai Wajib Lapor

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Motor yang dibakar komplotan geng pelajar diamankan di Mapolsek Depok Timur, Minggu (15/6/2014) . (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tujuh orang pelaku pengeroyokan remaja kecamatan Kokap dan pembakaran sepeda motor di Alun-alun Wates awal Oktober dikenai wajib lapor ke Polres Kulonprogo. Hukuman tersebut diterapkan dengan pertimbangan usia para pelaku masih di bawah umur. (Baca Juga : Dituduh Mencuri Helm, Remaja Kokap Dikeroyok, Motor Dibakar)

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan menuturkan para pelaku dikenai wajib lapor mengingat usia mereka masih di bawah umur.

Advertisement

“Sehingga kepolisian pun wajib melakukan pembinaan,” ujarnya, Minggu (19/10/2014).

Menurut dia, mediasi menjadi tawaran pertama untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Jika hal itu tidak dilakukan, kata Ricky, justru melanggar Undang-undang. Semula pelaku yang ditangkap berjumlah empat orang. Ketiga pelaku lainnya baru menyerahkan diri sehari setelah peristiwa atas permintaan dari empat pelaku yang sudah tertangkap.

Sebelumnya, empat orang pelajar, HW, 17, RP, 17, RW, 17, dan AN, 17 digiring ke Polres Kulonprogo karena diduga mengeroyok BS, 16, dan melakukan pembakaran motor, Minggu (5/10/2014). Aksi itu terjadi karena korban disangka mencuri helm. Dalam pemeriksaan, HW mengatakan, hanya mengikuti tindakan teman-temannya.

Advertisement

Anggota Unit IV Reskrim Polres Kulonprogo Bripka Iswahyudi menyebutkan dari hasil pemeriksaan diduga pelaku pengeroyokan berjumlah tujuh orang.

“Sementara yang sudah kami amankan ada empat orang, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif