Jogja
Minggu, 19 Oktober 2014 - 10:15 WIB

38 Rumah di Lurak Dihancurkan, Apa Alasannya?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) VI Jogja menertibkan puluhan bangunan liar tepatnya di Dusun Lurak Baru, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Sabtu (18/10/2014) pagi. Bangunan yang berada di utara jalur rel Kereta Api (KA) itu dihancurkan menggunakan alat berat. Kemudian lahan direncanakan ditutup dengan pagar besi untuk mengantisipasi agar tidak didirikan bangunan lagi.

Pembongkaran sebanyak 38 bangunan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik bangunan. Petugas kepolisian dari sektor Prambanan, TNI serta Polsuska turut serta mengamankan jalannya eksekusi. Lokasi pembongkaran berada di utara Markas Polsek Prambanan tepatnya di sisi timur jalan Prambanan – Piyungan. Dari 38 bangunan liar yang dihancurkan, hampir sebagian tak beratap karena sebelumnya sudah dibongkar oleh pemiliknya, beberapa diantara merupakan bangunan semi permanen.

Advertisement

“Penertiban berjalan aman terkendali ada dari petugas KAI kami mendampingi,” ungkap Kapolsek Prambanan, Kompol Khundori, Sabtu (18/10/2014).

Kepala PT KAI Daop VI Jogja, Sunarjo menjelaskan sebelum dilakukan penertiban, sebulan yang lalu sudah diberikan sosialisasi kepada warga pemilik bangunan liar. Terutama berkaitan dengan UU RI 23/2007 Tentang Perkeretaapian. Bahwa pada jarak 11,75 meter dari titik tengah rel diharuskan bebas dari bangunan baik permanen maupun semi permanen. Adanya bangunan dikhawatirkan menganggu jarak pandang bagi masinis KA utamanya ketika berada di posisi rel yang berbelok.

“Satu bulan sebelumnya kami sudah sosialisasikan ke warga, terutama di sisi utara rel. Nanti ke depan akan kami lakukan pada sisi selatan yang jelas kami akan sosialisasikan terlebih dahulu,” terangnya.

Advertisement

Selain menertibkan bangunan yang mengganggu lalulintas KA, pihaknya juga akan membangun pagar besi di area lahan tersebut. Tujuannya agar tidak ada warga masyarakat yang kembali menggunakan area tersebut sebagai lahan pembangunan. Demi keamanan pula, lanjut dia, selain merobohkan bangunan liar, pihaknya juga menebang pepohonan tinggi yang berada di dekat rel KA. Pasalnya pohon juga dapat mengganggu jarak pandang, terutama jika ada angin kencang kemudian pohon dikhawatirkan roboh ke titik rel KA.

Seorang pemilik bangunan kios, Alif, 40, mengaku sudah menerima sosialisasi dan mengosokan ruang usahanya.

“Saya dua pekan yang lalu sudah mengosongkan kios. Ya harus rela karena sebelumnya sudah diperingatkan. Sebenarnya masih ingin berjualan di kios ini karena di pasar relokasi yang baru hasilnya tak maksimal,” ujar Alif, 40, salahsatu pemilik bangunan berupa kios.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif