Soloraya
Sabtu, 18 Oktober 2014 - 06:30 WIB

PESTA ESEK-ESEK PNS KLATEN : Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Dinyatakan Normal, Sidang Segera Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Solopos.com, KLATEN-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten akan melakukan sidang penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap dua orang PNS pelaku pesta esek-esek tindak asusila beberapa waktu lalu.

Sidang akan digelar setelah pemberkasan CPNS K2 selesai.

Advertisement

“Para pelaku sudah menyerahkan hasil tes kesehatan jiwa dan semuanya dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa atau kondisinya normal. Hasil tes tersebut menjadi pertimbangan kami untuk menentukan sanksi disiplin kepada para pelaku,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Joko Purwanto, Jumat (17/10/2014).

Sebelumnya, tim penegakan disiplin PNS di Pemkab Klaten meminta ketiga pelaku yang terlibat tindak asusila untuk melakukan tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. R.M. Soedjarwadi, Klaten, karena perbuatan asusila yang mereka lakukan.

Surat tersebut bakal dijadikan salah satu dasar rekomendasi untuk menentukan sanksi yang akan diusulkan kepada Bupati Klaten.

Advertisement

Dua PNS yang akan menjalani sidang disiplin adalah KR, 55, kepala sekolah perempuan di Kecamatan Ngawen dan DE, 44, yang merupakan salah satu staf Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten.

Sedangkan pelaku lainnya yakni seorang guru PAUD di Klaten, YE, yang berstatus istri DE.

“Sidang itu kami adakan karena berkasnya sudah lengkap termasuk hasil tes kejiwaan sehingga tim penegak disiplin PNS bisa mengadakan sidang. Untuk sanksinya, sudah pasti masuk kategori pelanggaran berat sesuai PP [Peratuaran Pemerintah] Nomor 53 Tahun 2010. Tapi, keputusannya tetap berada di Pak Bupati,” ujarnya.

Advertisement

Ia menambahkan ada beberapa sanksi yang termasuk kategori berat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di antaranya penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi, pencopotan jabatan, sampai pemberhentian dari pekerjaannya sebagai PNS.

“Kami berupaya menyelesaikan kasus itu secepat mungkin seperti instruksi Pak Bupati. Sebab, kasus itu sudah mencoreng PNS Klaten dan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk masyarakat,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KR, DE, dan YE terlibat perbuatan asusila yang dilakukan di dalam satu kamar hotel. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi dan waktu yang berbeda. Akhirnya, tindakan asusila itu terkuak setelah YE yang merupakan istri DE melaporkan KR ke BKD Klaten dengan kasus perselingkuhan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif