Jogja
Sabtu, 18 Oktober 2014 - 00:20 WIB

Gaji Buruh di Gunungkidul Masih di Bawah UMK

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Penghasilan menjadi pekerja di Gunungkidul memang tidak besar. Fakta membuktikan, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Gunungkidul sebesar Rp988.500 ternyata belum bisa dipenuhi seluruh elemen pengusaha. Masih ada pegawai yang digaji di bawah UMK.

Andreas, 20, pekerja swasta di Gunungkidul, mengaku hanya mendapatkan bayaran Rp750.000 per bulan. Dia tidak tahu menahu soal UMK, sebab gaji diberikan hanya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Advertisement

“Mau bagaimana lagi? Pekerjaan itu harus tetap saya jalani,” katanya, Kamis (16/10/2014).

Andreas sadar gaji sebesar itu tidaklah cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, Andreas tidak memiliki posisi tawar karena pekerjaan itu penghasilan utama dia.
“Terpaksa harus hidup hemat,” tambahnya.

Sementara itu, Wawan, 32, pekerja di penggergajian batu di Desa Candirejo, Kecamatan Semin dibayar menggunakan sistem harian, Rp50.000 setiap hari.

Advertisement

Pembayaran gaji diberikan setiap satu minggu sekali, tepatnya hari Sabtu.

“Upah yang diberikan didasarkan kerja per hari,” ungkap dia.

Upah tiap pekerja berbeda dilihat dari masing-masing keahlian dan tanggung jawab. Pekerja pembantu (di luar orang yang menggergaji) rata-rata mendapatkan bayaran Rp35.000-Rp40.000 per hari.

Advertisement

“Kalau saya bisa masuk terus, bisa mendapatkan bayaran Rp1,3 juta,” aku dia.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Sri Sari Mukti mengaku, masih banyak pengusaha yang membayar gaji karyawan di bawah UMK yang ditetapkan.

Namun, dinas tidak bisa menindak karena gaji yang diberikan berdasar atas kesepakatan pekerja dan pengusaha.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif