News
Jumat, 17 Oktober 2014 - 19:40 WIB

Pukul Istri hingga Patah Tulang, Gencong Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Harianjogja.com, SLEMAN – Petugas Polsek Kalasan menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Gencong, 29, warga Kalimati, Tirtomartani, Kalasan, Sleman belum lama ini. Gencong memukuli istrinya hingga patah tulang.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan IN, 26, sang istri. KDRT terjadi pada bulan Juli 2014 silam. Berawal ketika korban menanyakan perihal informasi bahwa suaminya, Gencong memiliki selingkuhan.

Advertisement

Alih-alih menjawab dengan bijak, Gencong justru naik pitam. Ia membentak-bentak dan memukuli istrinya IN hingga patah tulang. Selain dipukul, korban juga dibanting hingga tubuhnya membentur papan kayu di tempat tidur.

Tindakan itu membuat korban menderita patah tulang tangan kiri. Setelah menganiaya istrinya Gencong justru kabur dari rumah. Korban dan tersangka diketahui telah resmi menikah sejak 2009 silam dan sudah memiliki dua anak.

Panit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda I Wayan Mandra menjelaskan setelah melakukan KDRT, tersangka justru kabur selama tiga bulan ke Jawa Tengah dengan alasan bekerja pada sebuah pabrik kayu. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Purwokerto.

Advertisement

“Berawal dari korban menanyakan perihal WIL [Wanita Idaman Lain] tapi kemudian terjadi KDRT dan korban melaporkan ke kami. Penyelidikan berlangsung korban malah kabur selama tiga bulan akhirnya tertangkap,” ungkap Wayan, Jumat (17/10/2014).

Akibat tindakan menganiaya istri, Gencong dikenakan pasal 351 KUHP. Selain itu masih diterapkan pula UU 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Kalasan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif