Jogja
Kamis, 16 Oktober 2014 - 21:20 WIB

LPSK Terima 800 Permohonan, 100 Di antaranya Dari DIY

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (shnews.co)

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan sebanyak 800 permohonan hingga Oktober. Dari jumlah tersebut sebanyak 100 permohonan dari DIY.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan pemohon perlindungan berasal dari berbagai kasus. Namun sebagian besar termasuk di DIY pemohon perlindungan adalah kasus korupsi, pelecehan seksual dan kekerasan. Sebanyak 40% dari 800 pemohon, kata Haris, sudah dibawa dalam rapat paripurna LPSK dan mendapatkan perlindungan.

Advertisement

Perlindungan itu diakui dia, berupa perlindungan fisik, perlindungan pengawalan pengamanan dan perlindungan yang bersifat hukum yaitu berupa surat ke penegak hukum agar saksi ditangani dengan tepat.

“Selain perlindungan, kami juga menyediakan layanan medis bagi saksi dan korban,” papar Haris disela-sela Rapat Koordinasi dengan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (HAM) dan Kejaksaan Agung di Hotel Santika Jalan Jenderal Sudirman, Jogja, Rabu (15/10/2014)

Haris melanjutkan sebagian besar permohonan yang belum dibawa ke paripurna karena kasusnya masuk dalam kategori pelanggaran berat yang belum mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung. Kasus berat itu di antaranya terorisme, perdagangan manusia, narkoba dan kekerasan seksual yang pelakunya melibatkan pejabat Negara.

Advertisement

LPSK saat ini tidak hanya melindungi saksi dan korban namun juga bagi saksi pelapor (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator). Aturan tersebut sudah tertuang dalam revisi Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban No 13/2006, yang sudah disahkan pada 24 September lalu, tetapi belum ditandatangani presiden. Menurut Haris, terdapat perubahan substansial mengenai perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama.

“Saksi pelaku selama ini rentan mengalami serangan balik dari pihak-pihak tertentu kini mendapatkan jaminan perlindungan hukum,” ujar Haris. Ia mencontohkan, saksi pelapor sering dilaporkan balik oleh terlapor dengan kasus lain sehingga terkadang laporan balik lebih cepat ditangani daripada laporan pelapor.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menjelaskan dengan adanya revisi Undang-undang perlindungan saksi dan korban,
sistem perlindungan saksi pelapor dan saksi pelaku kian kuat. Keamanan saksi, secara fisik, tuntutan hukum dan keamanan hukuman akan terjamin. Perlindungan keamanan khusus seperti pemisahan tempat penahanan (menjalani pidana) antara justice collaborator dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidana juga lebih terjamin.

Advertisement

“Kalau pun terpaksa [saksi] harus dituntut maka tuntutan hukum itu harus menunggu kasusnya selesai,” kata Denny.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif