News
Kamis, 16 Oktober 2014 - 07:15 WIB

Kejakgung Tetap Tahan Rizal Tersangka Penggelapan Uang Tambang Batubara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (kejaksaan.go.id)

Solopos.com?, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penahanan terhadap Hafrizal Chaniago alias Rizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Penahanan tersebut ditegaskan oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMpidum) Kejaksaan Agung, Domu P. Sihite?. Penahanan dilakukan sebagai upaya agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas perbuatan yang telah dilakukan.

Advertisement

“Penahanan terhadap tersangka tidak otomatis begitu saja, sebelumnya dia [tersangka] juga ditahan oleh pihak Mabes Polri,” tutur Domu di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Selain itu, Domu juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan berkas perkara yang telah dilakukan oleh Rizal ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu dekat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Tadi setelah kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri, jam 11 siang tadi langsung kita teruskan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diserahkan kepada PN Jakpus,” tukas Domu.

Advertisement

Seperti diketahui, Rizal sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada bulan Agustus 2011 lalu oleh Revli Mandagie selaku Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) dengan berbagai barang bukti. Di antaranya adalah surat analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) dan surat lain yang diduga kuat telah digunakan Rizal untuk mengambil dana sebesar 5 juta dollar Amerika Serikat.

Dana tersebut berasal dari perusahaan publik di Hong Kong (Waicun Investment) yang merupakan uang muka dari rencana transaksi sebesar 80 juta dolar AS.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif