Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, melalui kuasa hukumnya, Eggy Sudjana, menuding Kejaksaan Agung? (Kejakgung) tidak bekerja secara profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.
Karena itu menurut Eggy Sudjana, pihaknya mengajukan gugatan pra peradilan? di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertimbangkan kembali penahanan terhadap kliennya, Udar Pristono.
Eggy mengklaim bahwa pihaknya telah membawa 33 alat bukti yang kongkrit bahwa penahanan terhadap Udar oleh pihak Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan prosedur.
“Dalam ?sidang pra peradilan, kami sampaikan bukti-bukti yang kongkrit. Ada 31 alat bukti,” tutur Eggy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014).
Salah satu barang bukti yang dapat menguatkan bahwa penahanan kepada Udar tidak sesuai dengan prosedur yakni soal surat penahanan. Menurut Eggy, pihak Kejaksaan Agung tidak menyampaikan surat penahanan tersebut kepada pihak keluarga Udar, namun melalui pembantu rumahnya.
“Surat penahanan tidak disampaikan kepada pihak keluarga. Tetapi disampaikan kepada pembantu dan waktu juga sudah lewat dari 2×24 jam. Itu yang dilanggar Kejaksaan,” tukas Eggy.