News
Kamis, 16 Oktober 2014 - 14:33 WIB

2 PNS Bantul Diduga Terekam CCTV sedang Berbuat Asusila

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kamera closed circuit television (CCTV). (Solopos/JIBI/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL- Inspektorat Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan penelusuran, menyusul tersebarnya kabar adanya rekaman pada “closed circuit television” yang berisi tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum pegawai negeri sipil setempat di kompleks gedung Parasamya.

Kepala Inspektorat Bantul Bambang Purwadi mengatakan pihaknya langsung mendapat perintah dari bupati untuk menelusuri kabar yang melibatkan dua PNS yaitu karyawan Kantor Inspektorat dengan salah satu sekretaris pribadi wakil bupati Bantul.

Advertisement

“Kami akan bekerja sama dengan Kantor Pengelolaan Data Telematika (PDT) Bantul guna mencari rekaman CCTV itu, termasuk nanti kami juga akan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Bambang, Rabu (15/10/2014).

Ia mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi atas persoalan yang berawal dari uneg-uneg para PNS yang bertugas di kompleks gedung Parasamya, seperti keterangan dari sejumlah pihak, serta dari kedua pelaku.

“Kami juga belum tahu siapa PNS di Kantor Inspektorat yang dimaksud, ada puluhan PNS yang bertugas di kantor saya, dan belum ketahuan siapa pelakunya,” katanya.

Advertisement

Pihaknya mengakui baru mendengar persoalan ini pada Selasa (14/10/2014), namun pihaknya mengklaim pernah melakukan komunikasi dengan pihak DPRD Bantul pada hari yang sama untuk menindaklanjuti permasalahan yang memalukan itu.

“Belum spesifik pembicaraannya dengan anggota dewan, hanya teman di dewan mengatakan harus ada koordinasi dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terkait,” katanya.

Menurut dia, jika terbukti melakukan kesalahan pemberian sanksi kepada PNS yang melanggar mengacu pada ketentuan Peraturan Pemrintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

“Ya, nanti kami lihat dulu sanksinya bagaimana, karena (sanksi yang dijatuhkan) juga tergantung perbuatannya seperti apa, apakah baru sekali atau sudah berulang kali,” kata Bambang Purwadi.

Sementara itu, ditanya apakah oknum PNS Kantor Inspektorat sering datang ke ruang Sekpri Wabup Bantul, pihaknya mengaku tidak mengetahuinya, sebab, PNS keluar dari lingkungan Kantor Inspektorat berdasarkan adanya surat perintah tugas.

Sebagaimana diberitakan, di kalangan PNS Bantul beredar kabar adanya oknum PNS Kantor Inspektorat (pria) berbuat asusila dengan salah satu Sekpri Wabup (wanita), bahkan tindakan tersebut dilakukan di salah satu ruangan gedung Parasamya, dan terekam CCTV.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif