Soloraya
Rabu, 15 Oktober 2014 - 02:31 WIB

RAZIA ROKOK BODONG : 400 Bungkus Rokok Dirazia

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah seorang petugas Satpol PP Sukoharjo menunjukkan rokok bodong yang disita di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Tim gabungan Pemkab Sukoharjo berhasil menyita 40 slof rokok bodong saat operasi penertiban di Kecamatan Tawangsari, Selasa (14/10/2014). Sebanyak 40 slof atau 400 bungkus rokok bodong itu dikukut petugas karena tak ditempeli cukai resmi.

“Rokok itu kami dapatkan di dua toko dari beberapa toko yang kami masuki. Cukai yang ada di bungkus rokok itu bukan cukai tempel, tapi seperti foto yang melekat pada bungkus,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2014).

Advertisement

Menurut dia tim yang tergabung pada razia tersebut yakni Satpol PP, Kodim, Polres dan bea cukai Surakarta. Mereka disebar untuk menyisir sejumlah warung dan toko yang menjual rokok.

Sutarmo menjelaskan, temuan tersebut didapati tim gabungan di dua toko di wilayah perbatasan Kecamatan Tawangsari. Para pemilik warung saat ditanyai petugas tidak bisa berkutik. Sebab rokok yang ditemukan tidak dilengkapi dengan cukai.

Sesuai keterangan pada bungkus, rokok yang dikukut tersebut masing-masing produksi Kudus dan satunya lagi hanya tertulis made in Indonesia. Di daerah tersebut rokok dijual Rp3.000 sampai Rp4.000 per bungkus.

Advertisement

Sutarmo mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menekan beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Sukoharjo. Selain itu juga sekaligus sebagai sosialisasi serta memberikan pemahaman kepada warga khususnya penjual rokok.

Dasar Razia
Dasar razia rokok ilegal ditegaskan Sutarmo seperti tertuang didalam Permenkeu nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan Permenkeu nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) Bab 1 ketentuan umum pasal 2 huruf e Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Pengedar rokok ilegal atau tidak dilengkapi cukai bisa dipidana 1 sampai 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali lipat nilai cukai.

Pergub nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan DBHCHT di Provinsi Jateng pasal 4 ayat 1 huruf e Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. UU nomor 9 tahun 2007 tentang Rokok Resmi yang Boleh Beredar.

Advertisement

“Dasar aturanya sudah jelas dan razia akan terus dilakukan untuk memberantas rokok ilegal,” papar Sutarmo.

Terkait itu pihanya meminta kepada masyarakat khususnya pedagang, agar lebih hati-hati. Sebab peredaran rokok ilegal dinilai masih mungkin terjadi di sejumlah wilayah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif