News
Rabu, 15 Oktober 2014 - 21:20 WIB

PEMBUNUHAN TUKANG OJEK : 2 Istri Sedang Hamil, Suradiyanto Terpaksa Bunuh Tukang Ojek

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Pembunuhan tokang ojek yang mayatnya ditemukan di Sungai Oya Dusun Kebosungu 2, Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Rabu (24/9/2014), bermotif ekonomi. Tersangka merampok karena butuh uang untuk membiayai dua istrinya yang sedang hamil.

Tersangka yakni Suradiyanto, 28, warga Klumpit RT 03 RW 01, Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul, tertangkap pada Selasa (14/10/2014). (Baca : PEMBUNUHAN TUKANG OJEK : Ditemukan di Sungai, Jasad Budi Masih Pakai Rompi)

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki dua istri yang dua-duanya tengah hamil. Hal itu menjadi alasan bagi tersangka karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga melakukan perampokan.

“Tersangka memiliki dua istri, dua-duanya hamil, itu alasan dia,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda DIY, AKBP Djuhandani, Rabu (15/10/2014).

Suradiyanto mengaku terpaksa melakukan perampokan tersebut, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia sebenarnya sudah mengenal korban karena sebelumnya pernah menggunakan jasa ojeknya selama dua kali dari kawasan tempat mangkal korban di perempatan Kaliurang.

Advertisement

Sebelum kejadian, kata dia, ia meminta korban untuk mengantar ke terminal Giwangan. Tetapi kemudian berubah lagi minta diantar ke kawasan Jejeran, Bantul dan berbelok ke timur menuju Dlingo.

Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena sepi, kemudian aksi dilakukan dengan meminta kepada korban untuk berhenti. Setelah berhenti korban kemudian diminta menyerahkan motor tapi korban melawan.

“Sempat terjadi perkelahian 15 menit dengan korban,” ujar Suradiyanto di Mapolda DIY.

Advertisement

Menurutnya korban sempat memohon-mohon ampun kepadanya agar tidak dibunuh dan diperbolehkan mengambil motornya. Tetapi ia nekat menghabisi nyawanya agar tidak terdeteksi perampokan yang dilakukan. “Iya, sempat meminta jangan bunuh saya, silahkan ambil motor saya,” imbuhnya.

Suradianto dijerat dengan pasal 365 dan 338 KUHP atas tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Shogun tahun 2003 Nopol AB 3568 TF. Kepolisian juga masih mencari ponsel yang dibawa korban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif