Soloraya
Rabu, 15 Oktober 2014 - 05:45 WIB

Pembayaran Tunggakan Tunjangan Sertifikasi Guru Sragen Tunggu Pengecekan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN–Tunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi selama dua bulan pada 2012 lalu bagi ribuan guru hingga kini tak kunjung turun. Saat ini, masih dilakukan pengecekan data penerima.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, tunjangan sertifikasi itu untuk 4.227 guru. Nilai dana yang hingga kini belum dicairkan sekitar Rp24 miliar.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen, M. Sauman, melalui Kasi Ketenagaan TK dan SD, Wiyono, menjelaskan Surat Keputusan (SK) terkait pembayaran tunggakan sertifikasi bagi 4.227 guru itu sudah diterima. Meski SK sudah turun, dia menjelaskan saat ini masih diteliti oleh DPPKAD.

Dia menerangkan pengecekan diperlukan untuk memastikan dana yang dicairkan benar-benar diberikan kepada para guru.

“Proses sudah di DPPKAD. Saat ini baru diteliti kemungkinan ada nomor rekening yang berbeda. Dari SK juga dilihat juga untuk unit kerjanya. Bisa jadi, guru yang menerima sudah pindah tugas,” urai dia.

Advertisement

Dia tak menampik terdapat guru yang menerima sudah meninggal dunia. Terkait hal itu, dia menjelaskan dana bisa dicairkan jika ada pihak dari keluarga yang diberi kuasa untuk menerima proses pencairan.

“Ada suami istri semua menerima tunjangan sertifikasi saat ini sudah meninggal dunia. Bisa diambil, tetapi harus ada konfirmasi dulu,” kata dia.

Pencairan
Terkait proses pencairan, dia mengungkapkan masih menunggu pengecekan dari DPPKAD. Dari hasil pengecekan tersebut, lanjut dia, dilakukan pembetulan terhadap data penerima yang selanjutnya dana bakal dicairkan setelah turun surat perintah pencairan dana.

Advertisement

Pada bagian lain, sebelumnya 101 guru lulus sertifikasi namun tak menerima tunjangan sertifikasi pada triwulan I dan II pada 2014 lantaran tak memiliki SK. Hal itu disebabkan salah memasukkan keterangan dalam pengisian melalui Data Pokok Kependidikan (Dapodik).

Terkait SK pencairan seritifikasi triwulan I dan II bisa diusulkan pada triwulan III dan IV, dia menjelaskan kemungkinannya sangat kecil. “Ada sekitar 13 orang yang menanyakan langsung ke Jakarta. Tetapi, sampai saat ini belum ada keputusan,” urai dia.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Sragen, Untung Sugihartono, menerangkan hingga kini tunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi selama dua bulan pada 2012 lalu masih berada di kas daerah. Dia menyampaikan dana bakal dicairkan selama sudah ada pengusulan dari Disdik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif