News
Rabu, 15 Oktober 2014 - 11:15 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Permohonan Kasasi Penyuap Akil Mochtar Ditolak MA

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Chairun Nisa dan menolak perbaikan kasasi jaksa penuntut umum.

Nisa merupakan politikus Golkar yang didakwa korupsi karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Advertisement

“Menolak permohonan kasasi terdakwa, menolak perbaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” demikian dilansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (15/10/2014).

Perkara nomor 1240 K/PID.SUS/2014 itu diketok pada 7 Oktober 2014 dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.

Nisa menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih, ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada.

Advertisement

Tujuan pemberian duit agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.

Hambit juga memberikan duit Rp75 juta ke Chairun Nisa sebagai imbalan atas jasanya menjadi perantara ke Akil.

Hambit Bintih menyuap Akil menggunakan duit yang disediakan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Hambit meminta bantuan Chairun Nisa untuk menyerahkan duit Rp3 miliar ke Akil. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis, 27 Maret 2014 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Di sisi lain, JPU menuntut 7,5 tahun penjara.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif