Jogja
Selasa, 14 Oktober 2014 - 15:40 WIB

Sudahkah Perusahaan Anda Membuat Perjanjian Kerja Tertulis?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dinsosnakertrans Kulonprogo menggelar Lomba Tebak Tepat Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mengukur pengetahuan pekerja mengenai dinamika ketenagakerjaan di Rumah Makan Girli, Senin (13/9/2014). (Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 190 perusahaan di Kulonprogo belum mengadakan perjanjian kerja secara tertulis kepada karyawannya.

Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo mencatat terdapat 287 perusahaan di Kulonprogo yang terbagi dalam tiga kategori, yakni kecil, sedang, dan besar. Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo Harjanto menyebutkan jumlah perusahaan besar tidak lebih dari 30% dari total perusahaan di Kulonprogo atau sekitar 87 buah. Dari jumlah tersebut, paparnya, yang belum menerapkan perjanjian kerja secara tertulis sekitar sepuluh perusahaan.

Advertisement

“Itu bisa masuk kategori belum menerapkan sama sekali atau menerapkan tetapi perjanjiannya sudah tidak berlaku dan harus diperbarui,” terangnya di sela-sela kegiatan Lomba Tebak Tepat Ketenagakerjaan, Senin (13/10/2014).

Padahal, tegasnya, perusahaan besar wajib memiliki peraturan perusahaan yang mengatur tentang perjanjian kerja secara tertulis sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sementara, untuk perusahaan dengan jumlah karyawan tidak lebih dari sepuluh orang tidak memiliki kewajiban tersebut. Kendati demikian, kata Harjanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap mendesak perusahaan kecil atau sedang untuk menerapkan perjanjian kerja secara tertulis demi keharmonisan lingkungan kerja.

Advertisement

Menurut dia, Pemkab telah berupaya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan tentang pentingnya menerapkan perjanjian kerja secara tertulis melalui penyuluhan peraturan perusahaan. Tahun ini, penyuluhan dilakukan sebanyak tiga kali dengan menyasar 50 perusahaan di Kulonprogo.

“Kami menyarankan tiap perusahaan memiliki peraturan perusahaan, yang di dalamnya memuat aturan soal lembur, jam kerja, gaji, dan sebagainya,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif