News
Selasa, 14 Oktober 2014 - 15:02 WIB

KASUS TRANSJAKARTA : Rachmawati Sebut Rekening Jokowi di Luar Negeri, KPK: Jelas Tidak Ada!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus trans (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kepemilikan rekening Jokowi di luar negeri tidak terbukti. KPK menyatakan bahwa hal itu sudah jelas, tidak ada.

“Terkait rekening, ada pengaduan rekening, tidak ada satu pun rekening di luar negeri atas nama Jokowi. Kami sudah mengklarifikasi ke PPATK, dan PPATK tidak bisa mem-follow up ke luar negeri karena tidak ada kasusnya. Jadi untuk rekening clear juga,” ungkap Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2014), dikutip dari Antara.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan akan mengundang KPK dan Kejagung untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Tansjakarta.

Pertemuan tersebut untuk menindaklajuti pengaduan Rachmawati Soekarnoputri mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kini Presdien terpilih) pada proyek pengadaan bus Transjakarta. Dalam laporan yang diterima langsung oleh Fadli Zon, Rachmawati menduga Jokowi terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut dan kepemilikan rekening di luar negeri.

Racmawati juga meminta agar pelantikan Jokowi sebagai presiden ditunda selama pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu belum dituntaskan. Namun pimpinan DPR memastikan permintaan itu tidak akan dituruti.

Advertisement

KPK menyatakan bisa saja mengawasi proses hukum kasus korupsi pengadaan bus Tansjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) 2013 dengan tersangka antara lain mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono. “Akan ada rencana [supervisi/pengawasan] itu, tetapi jangan berangkat dari apriori dulu,” kata Adnan Pandu Praja.

Kasus tersebut ditangani oleh Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung). Udar Pristono sudah ditahan oleh Kejakgung bersama tersangka lain, yaitu mantan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto.

“Mengenai kasus Transjakarta, busway, kami sudah masuk. Ketika KPK bekerja, kemudian Kejaksaan Agung menetapkan Udar sebagai tersangka. Seperti biasa, perjanjian kami dengan Kejaksaan dan Polri, ketika ada yang masuk maka KPK berhenti. Selebihnya bagaimana silakan tanya Kejaksaan Agung,” ungkap Adnan Pandu Praja.

Advertisement

Ada delapan paket pengadaan bus Tansjakarta dan BKTB di Dishub DKI Jakarta pada 2013. Berdasarkan temuan Inspektorat DKI Jakarta, ada empat paket pengadaan yang sudah dibayar meski sebelumnya ada pernyataan bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru membayar uang muka pengadaan tersebut.

Pengadaan bus Tansjakarta yang sudah dibayar adalah Paket 1, 3, dan 5, sedangkan pengadaan BKTB yang sudah dibayar adalah Paket 4. Rencananya, sisa paket dilanjutkan kembali pada 2014 dengan anggaran Rp566 miliar. Padahal alokasi APBD 2013 untuk pengadaan bus Transjakarta sebesar Rp848,1 miliar, sedangkan anggaran untuk BKTB sebesar Rp239,3 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif