News
Selasa, 14 Oktober 2014 - 18:45 WIB

FATWA HARAM ROKOK : PBNU Tuding Fatwa Haram Rokok MUI Tendensius

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kelanjutan hidup para buruh linting rokok sigaret kretek tangan (SKT) seperti yang tengah bekerja di PR Gagak Hitam, Pakuniran, Maesan, Bondowoso, Jawa Timur inilah sasaran akhir Kemenkes dan kelompok antitembakau. (JIBI/Solopos/Antara/Seno)

Solopos.com, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak sependapat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok. NU bahkan menuding fatwa haram rokok yang dikeluarkan MUI itu tendensius karena bertujuan mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau.

Para kiai NU menilai rokok itu makruh—dikerjakan tidak apa-apa dan jika ditinggalkan mendapatkan pahala. Meski demikian, sampai kiamat pun ulama, NU tidak akan mengharamkan rokok.

Advertisement

Sebelumnya, MUI sejak 2009 mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum. Bukan hanya di ruang publik, dalam fatwa haram rokok versi MUI itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita.

Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.

Pendapat MUI itu ditentang NU—organisasi terbesar kaum muslim di Indonesia. “Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok antitembakau ini penuh tendensi, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita,” tegas anggota staf Dewan Halal PBNU Arwani Faisal, Selasa (14/10/2014).

Advertisement

Tak Dukung Kemenkes
PBNU menegaskan tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dimotori Kementerian Kesehatan dan kelompok antitembakau, termasuk MUI melalui gerakan fatwa haram rokok.

Ditegaskan Arwani, semua kiai NU pun telah bersepakat untuk memperbolehkan pengikutnya menghisap rokok. Dia juga mengklaim kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum ‘makruh’ untuk pengikut PBNU.

“Kiai tidak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok makruh karena menerima data kesehatan. Kalau tidak menerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya,” sambung Arwani.

Advertisement

Penerapan rokok bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah diperhitungkan masak-masak ketika muktamar NU ke-32 di Makassar pada 2010 silam. “Harus dilihat kadarnya. Kalau mafsadatnya besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan,” ujarnya.

Menurut PBNU, rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan manusia sehingga tidak perlu pula dilarang secara berlebihan seperti dilakukan MUI yang menerbitkan fatwa haram rokok. “Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang tidak haram. Karena puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat,” tegas Arwani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif