News
Selasa, 14 Oktober 2014 - 19:45 WIB

Duh, Demi Sebungkus Rokok, Pegy Todongkan Pistol ke Kasir Minimarket

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegy Indrayanto, tersangka pemerasan dan pengancaman saat dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolsekta Umbulharjo, Selasa (14/10/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Pegy Indrayanto, 37, warga Kampung Sayidan, Desa Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Jogja, diringkus polisi seusai menodongkan pistol pada penjaga kasir Indomaret di Jalan Menteri Sumpeno, Pandeyan, Umbulharjo, Jogja, Senin (13/10/2014) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.

Aksi pamer pistol dilakukan tersangka tidak hanya pada Fepsi Susilowati, 20, sang penjaga kasir. Namun juga pada pengunjung lainnya yang sedang belanja di Indomaret tersebut. Selanjutnya tersangka mengambil sebungkus rokok dan satu botol minuman beralkohol.

Advertisement

Tersangka berdalih aksinya itu dilakukan lantaran ia terpengaruh minuman keras. “Saya khilaf karena kondisi saya semalam sedang mabuk berat,” kilah Pegy saat ditemui wartawan di Markas Polsek Umbulharjo, Selasa (14/10/2014).

Usai melakukan aksinya tersangka kemudian tidak langsung kabur melainkan nongkrong di depan Indomaret. Penjaga kasir yang menjadi korban penodongan pun langsung menghubungi kantor polisi. Tiga anggota Polsek Umbulharjo lengkap dengan senjata laras panjang tiba di lokasi kejadian.

Polisi semat berhati-hati saat mendekati tersangka karena informasi yang diperoleh tersangka perampokan membawa senjata api. Namun saat hendak diringkus tersangka justru mengambil batu. Sementara pistol sudah dibuang di sekitar Indomaret.

Advertisement

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Ardi Hartana mengatakan, perbuatan tersangka sudah membuat masyarakat resah karena mengumbar pistol.

Polisi belum bisa memastikan pistol yang dibawa tersangka mainan atau bukan karena hingga, kemarin siang, pistol belum ditemukan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” kata Ardi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif