News
Senin, 13 Oktober 2014 - 13:59 WIB

POLEMIK UU PILKADA : UU Pilkada Dicabut Perppu, MK Minta Pemohon Cabut Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan sembilan pemohon mencabut permohonan uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Berhubung UU Pilkada ini sudah digasak [dicabut] oleh Perppu [Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014], maka objeknya hangus atau hilang,” kata ketua majelis hakim Arief Hidayat saat sidang perdana pengujian UU Pilkada di Jakarta, Senin (13/10/2014), dikutip Antara.

Advertisement

Menurut Wakil Ketua MK ini, sebenarnya ada dua pilihan yang dapat diambil oleh para pemohon pengujian UU Pilkada ini, mencabut kembali permohonan atau diteruskan dengan konsekuensi objek permohonan sudah tidak ada.

Anggota Majelis Panel, Muhammad Alim, menambahkan bahwa dengan adanya Perppu No. 1/2014, maka UU Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak sah sehingga permohonan para pemohon tidak lagi memiliki objek.

Kesembilan pemohon itu adalah Imparsial bersama dengan tiga LSM dan enam perorangan, OC Kaligis, 13 pemohon perorangan, Andi Asrun yang mewakili buruh harian dan lembaga survei, dua pemohon perorangan (Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman), Pemohon Andi Gani Nenavea, Pemohon Budhi Sutardjo dkk (Laskar Dewa Ruci), Organisasi Buruh, dan Pemohon Mohammad Mova Al Afghani dkk.

Advertisement

Menanggapi saran majelis hakim, ada beberapa pemohon langsung mencabut permohonannya, namun ada juga pemohon yang tetap bertahan. “Kami mengajukan permohonan sesuai dengan fakta, karena ada perppu yang mencabut UU, maka secara resmi kami mencabut permohonan kami,” kata Andi Asrun.

Hal yang sama juga Kuasa Hukum Pemohon Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna, yang juga menyatakan mencabut gugatannya. “Karena MK tidak berwenang mengadili UU yang sudah dibatalkan, kami dari perkara 103 menyatakan mencabut,” kata Sirra.

Sedangkan OC Kaligis tetap menyatakan mempertahankan permohonannya di MK. “Kami ingin teruskan, kami ingin mengetahui pendapat majelis, siapa tahu ada dissenting. Nah, dissenting itu bisa memberi dasar lebih besar untuk pengujian Perppu. Kami dari [Partai] Nasdem akan meneruskan ini,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif