Soloraya
Minggu, 12 Oktober 2014 - 16:30 WIB

PENEMBAKAN DI SOLO : Penyelidikan Kasus Penembakan Dencis Belum Temui Titik Terang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembakan (Solopos/JIBI/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Pengusutan kasus percobaan pembunuhan dengan penembakan yang dialami Denny Nurcahyanto atau Dencis, 46, belum ada kemajuan signifikan. Aparat Polresta Solo belum dapat memeriksa saksi kunci untuk menelusuri kepemilikan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui akhir pekan lalu menyatakan penyelidikan kasus Dencis terus dilanjutkan. Hanya, penyelidikan tersebut belum sampai pada tahap penyidikan. Saat ini petugas masih mengumpulkan alat bukti, terutama bukti keterangan saksi. Dia mengakui, penyelidikan belum menemukan titik terang. Oleh karena itu petugas belum dapat mengarahkan kecurigaan terhadap siapa pun.

Advertisement

Bahkan, hingga saat ini petugas belum dapat memeriksa saksi kunci terkait kasus yang dialami Ketua Umum Dewan Muda Complec (DMC)-Barisan Muda Indonesia (BMI) tersebut. Ditanya siapa saksi yang dimaksud, Guntur enggan membeberkan identitasnya. Dia hanya mengatakan apabila saksi itu diperiksa akan dapat menerangkan alur kepemilikan Honda Beat yang digunakan dua pelaku saat beraksi, Selasa (17/6/2014).

“Saksi sudah dua kali kami panggil tetapi tidak pernah hadir. Dia warga Boyolali. Informasi yang kami dapatkan dia saat ini berada di Jakarta. Salah satu kendalanya ya karena belum bisanya memeriksa saksi ini,” terang Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Mantan Kabagops Polres Banyumas itu melanjutkan, petugas sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada saksi tersebut untuk kali ketiga. Namun, Guntur lupa sedianya saksi diminta hadir kapan. Guntur pernah menyampaikan hal serupa akhir Agustus lalu.

Advertisement

Kala itu dia menyampaikan saksi kunci tersebut dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Guntur juga mengaku sudah melayangkan surat panggilan ketiga. Apabila dikalkulasi berarti polisi menunggu respons saksi sudah lebih dari sebulan.

Menanggapi hal itu, Dencis melalui pengacaranya, Arif Sahudi, mengatakan tak kunjung terungkapkanya kasus tersebut membuat kedudukan hukum Dencis menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Dencis. Menurut LPSK, kata Arif, kedudukan Dencis belum diketahui apakah sebagai korban atau saksi.

“Walau begitu LPSK masih mengatensi kasus ini. Buktinya LPSK merekomendasikan polisi agar segera menuntaskan kasus ini dan memperhatikan keamanan Pak Dencis. Kami berharap polisi segera mengungkap kasus ini agar ada kepastian hukum,” papar Arif.

Advertisement

Seperti diketahui Dencis ditembak orang tak dikenal di dekat rumahnya di Perum Klodran Indah Tengah, Colomadu, Karanganyar. Beruntung, tembakan itu tak mengenainya. Setelah gagal melukai, dua pelaku menunggangi Honda Beat putih mengejar Dencis yang saat itu mengemudikan Mitsubishi Pajero Sport. Penembakan kembali terjadi di Jl. Adi Sumarmo, Banjarsari, Solo. Tembakan itu malahmengenai pedagang kebab.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif