Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polsek Semin menangkap pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang pada Jumat (10/10/2014) dini hari di Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolsek Semin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Basuki Triyono mengatakan, penyelidikan polisi berawal dari laporan penipuan warga Pangkah, Candirejo, Semin, Sugiyantoro, 56, pada 1 Oktober lalu.
Menurut Basuki, Sugiyantoro mengaku telah ditipu oleh Hadi Warisman alias Warsiman alias Abah Hadi, 58, warga Kranjan, Pulungrejo, Karangrejo, Tulungangung, Jawa Timur. Sugiyantoro mengaku diiming-imingi mendapatkan uang Rp8 miliar setelah melakukan ritual penggandaan uang.
“Korban diminta menyetorkan uang tunai Rp25 juta dan persyaratan lainnya,” ungkap dia, Jumat (10/10/2014).
Basuki menambahkan untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan uang senilai Rp55 juta setelah ritual di rumah korban. Namun, uang tersebut belum bisa diambil karena ada persyaratan yang kurang.
“Uang tersebut ternyata uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp55 juta. Penipuan sudah terjadi 12 September,” ujar dia.
Basuki mengatakan korban tak langsung lapor karena masih berharap ritual yang dilakukan berbuah manis. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, janji Abah tak kunjung terwujud. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semin.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Tulungagung,” ujar dia.
Kepala Desa Candirejo Agus Supriyadi mengatakan kerugian yang diderita lebih banyak dari jumlah yang dilaporkan ke polisi. Menurutnya, yang dilaporkan ke polisi hanya Rp25 juta. Namun, sebelumnya Subiyantoro telah memberikan sejumlah uang ke pelaku.