News
Jumat, 10 Oktober 2014 - 20:00 WIB

SKANDAL KERATON SOLO : Soal Dugaan Pencabulan, Konfrontasi PB XIII dan At Batal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Mapolres Sukoharjo ini rencananya digunakan untuk konfrontasi At dan PB XIII. Foto diambil Rabu (8/10/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Penyidik Polres Sukoharjo batal mengonfrontasikan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Paku Buwono (PB) XIII dengan At, 17, batal digelar di Mapolres Sukoharjo. Keduanya tak bisa hadir karena alasan masing-masing.

“Tadi kuasa hukum korban mengatakan korban dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa hadir. Begitu pula dengan PB XIII, tadi kuasa hukumnya bilang beliau masih sakit sehingga tidak bisa hadir di sini,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delanta Kembaren, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, ketika memeri keterangan pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (10/10/2014).

Advertisement

Seperti diwartakan sebelumnya, polisi menyiapkan dua skenario konfrontasi untuk mempertemukan At, 17, selaku korban dan PB XIII yang diduga melakukan pelecehan seksual. Karena itu pihak Polres Sukoharjo mengaku telah mendesain ruang pemeriksaan dengan desain tertentu.

Lebih lanjut Fran mengatakan pihaknya tak bisa memaksakannya menghadirkan At mengingat kondisi korban yang sekarang hamil delapan bulan. Hal serupa juga tak bisa dipaksakan kepada PB XIII yang juga dijelaskan kuasa hukumnya yakni Fery Friman Nurwahyu bahwa kliennya sakit.

Terkait hal ini Polres Sukoharjo akan mempelajari berkas yang diserahkan penyidik berkoordinasi dengan ahlinya, atau dokter. Sebab, untuk bisa membaca berkas berisi rekaman medis itu dibutuhkan keterangan dari dokter yang membidangi.

Advertisement

Setelah hasil didapatkan (keterangan dokter), baru akan dilakukan langkah selanjutnya. Salah satunya menyiapkan surat panggilan berikutnya atau panggilan ketiga. Sebab keterangan dari dokter itu nanti bisa dijadikan acuan, apakah penyidik bisa memeriksa atau tidak.

Ditanya jika nanti ketika PB XIII dipanggil kali ketiga tak bisa hadir akan dilakukan pemanggilan paksa, dia mengaku belum tahu. “Yang jelas, status PB XIII saat ini adalah saksi bukan tersangka. Tetapi bisa saja nanti kami memeriksa di tempat lain, bukan di Polres. Misalnya di Keraton Surakarta. Tapi semua itu tergantung dari hasil koordinasi dengan dokter mengenai rekam medis.”

Sementara itu kuasa hukum PB XIII, mengatakan kedatangannya ke Mapolres Sukoharjo untuk menyampaikan surat karena kliennya sakit. Surat itu antara lain berisi seputar kondisi kesehatan PB XIII. “Sinuhun saat ini dalam kondisi sakit dan menjalani masa istirahat. Karena akan diambil tindakan dokter,” ungkap Fery.

Advertisement

Rasa Keraton Surakarta itu, ujar dia, mengalami stroke sejak tahun 1999 lalu hingga sekarang. Bahkan jantungnya juga mengalami masalah. Karena itulah rencananya pada Senin (13/10/2014) pekan depan, dokter akan mengambil tindakan berupa operasi.

“Soal apa jenis operasinya saya tidak tahu karena itu dokter yang tahu. Tetapi tindakan itu dalam rangka menjaga kesehatan sinuwun,” tegas dia tanpa menyebut di rumah sakit mana operasi dilakukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif