News
Jumat, 10 Oktober 2014 - 22:00 WIB

SKANDAL KERATON SOLO : Kuasa Hukum: Media Massa Bunuh Karakter PB XIII

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Kuasa hukum Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII, Fery Firman Nurwahyu, mengeluhkan kliennya dirugikan dengan pemberitaan sejumlah media massa. Dia mengklaim pemberitaan tentang kasus yang menyeret nama PB XIII itu tidak benar.

“Menurut kami sudah melanggar asas praduga tidak bersalah dengan mencantumkan klien tidak pernah melakukan konfirmasi. Secara perdata itu pembunuhan karakter,” ujar dia ketika memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (10/10/2014).

Advertisement

Dia juga menyebut salah satu media cetak nasional telah membuat judul tak benar yang dinilai merugikan kliennya. Apalagi saat ini, status hukum kliennya dalam kasus dengan tersangka Wt ini masih sebatas saksi.

Karena itu pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah pemberitaan di berbagai media massa yang memberitakan kliennya untuk diteliti. Jika nanti terbukti terjadi pelanggaran dalam pemberitaan pihaknya siap menuntutnya.

Pihaknya juga mengaku telah memutar berulang kali tayangan soal korban At yang ditayangkan salah satu televisi nasional di hadapan PB XIII. Namun ketika beberapa kali gambar rekaman itu di-pause, kata Fery, PB XIII mengaku tak kenal At yang selama ini menjadi disebut sebagai korban. “Selain itu dia juga tidak kenal siapa itu Wt? Kami kan juga tidak tahu siapa nama asli Wt, kan sulit,” ungkap Fery.

Advertisement

Ditanya soal permintaan konfrontasi yang akan datang, Fery menyatakan jika kliennya sehat tak masalah. Namun saat ini kondisi kesehatan kliennya dinilai tak memungkinkan. “Beliau kesulitan berbicara kita harus pelan-pelan dan saat ini kondisinya sedang dalam masa istirahat. Kalau soal konfrontasi polisi kan punya teknik tersediri untuk menangani persoalan ini.”

Ditanya upaya damai dengan korban, Fery mengatakan sampai saat ini belum ada. Dia juga menjelaskan hingga kemarin tidak pernah didatangi korban untuk upaya damai.

Menurut dia sampai kemarin kuasa hukum korban juga tak pernah memberi surat atau sejenisnya kepadanya. “Bagaimana kami menanggapi upaya damai kalau tidak pernah menerima surat damai dari korban?” kata Fery.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif