Soloraya
Jumat, 10 Oktober 2014 - 17:15 WIB

PENCEMARAN LINGKUNGAN : Limbah Dituding Sebabkan Keracunan, PT SSE Klaten Gelar Uji Lab Tandingan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Belasan pekerja PT Sukses Sejahtera Energi (SSE) Manisrenggo Klaten dan direksi mengikuti audiensi bersama Pemkab dan unsur muspida di Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Klaten, Jumat (10/10/2014) lalu. (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN  PT Sukses Sejahtera Energi (SSE) Manisrenggo Klaten berencana menggelar uji laboratorium (lab) tandingan terhadap emisi limbah yang selama ini dituding menyebabkan keracunan.

Pejabat Humas PT SSE, Agus Subagya, mengatakan uji lab tersebut dilakukan lantaran pengujian serupa oleh Pemkab diklaim tak kunjung memberi kepastian soal dampak limbah perusahaan.

Advertisement

Diketahui, puluhan warga sekitar pabrik diduga keracunan setelah menghirup emisi gas buang pabrik, pertengahan September lalu.

“Kami tahu Dinas Kesehatan dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Jogja sempat menguji sampel di udara di sekitar pabrik. Namun sampai sekarang kami belum menerima dokumen resmi yang menyatakan emisi pabrik menjadi penyebab keracunan warga,” ujarnya seusai audiensi dengan Pemkab di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Klaten, Jumat (10/10/2014).

Sebagai informasi, hasil investigasi Dinkes dan BBTKL menyimpulkan terdapat senyawa karbonmonoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) berlebih di udara sekitar pabrik. Senyawa yang menyerupai gas buang kendaraan bermotor ini disebut menyebabkan keracunan pada warga.

Advertisement

Menurut Agus, mestinya ada parameter lain yang diuji untuk membuktikan apakah emisi pabrik menjadi biang keracunan. “Dalam uji lab nanti kami akan menambah parameter pengujian sehingga diharapkan kesimpulan lebih seimbang,” papar dia.

Agus mengatakan PT SSE bakal menggandeng bidang Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menggelar uji lab pada 16 Oktober mendatang.

Plt Kepala BLH Klaten, Syahruna, menegaskan PT SSE telah melampaui perizinan dengan melakukan praktik layaknya industri kelas menengah. Padahal pabrik penghasil minyak sintetis ini hanya mengantongi surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) yang notabene untuk industri kecil.

Advertisement

“Kalau perusahaan mau terus mengembangkan usaha seperti sekarang, pilihannya hanya pindah,” jelasnya.

Opsi lain, Syahruna mempersilakan pabrik di Manisrenggo tetap berjalan asal pembuangan limbah tidak dilakukan di sekitar lingkungan yang notabene kawasan permukiman.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif