Soloraya
Jumat, 10 Oktober 2014 - 01:41 WIB

KORUPSI DI KLATEN : 3 Kades Terjerat Kasus Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, KLATEN–Tiga orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Klaten sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Penetapan itu karena berkas dari penyidik Polres Klaten dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Nurul Anwar, mengatakan ketiga kades itu yakni Parjono, 54, Kades Tangkisan Pos, Kecamatan Jogonalan; Hermawan Sri Widodo, 42, Kades Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo; dan Supanto, 52, Kades Jiwan, Kecamatan Karangnongko.

Advertisement

Berkas pemeriksaan ketiganya dari kepolisian sudah lengkap sejak 2 Oktober lalu. Saat ini, kami sedang memproses berkasnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tipikor [Tindak Pidana Korupsi] di Semarang. Pelimpahaannya akan kami lakukan besok [Jumat (10/10/2014)],” katanya saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Klaten, Kamis (9/10/2014).

Lebih lanjut, Nurul Anwar menjelaskan nilai uang yang diduga dikorupsi ketiga kades tersebut berbeda-beda. Parjono diduga melakukan korupsi dana bantuan untuk desa berkembang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp44,5 juta dari total bantuan sekitar Rp100 juta.

“Uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Seperti membayar PBB [Pajak Bumi Bangunan] sebesar Rp25 juta dan diambil untuk jasa pencairan dana sebesar Rp10 juta. Dalam pengembangan kasusnya, juga ada uang bunga senilai Rp9,5 juta sehingga totalnya mencapai Rp44,5 juta,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Kades Sidoarjo, Kecamatan Polanharjo, Hermawan Sri Widodo, diduga terlibat korupsi dana tukar guling tanah kas desa.

“Dia [Hermawan] menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kades Sidoharjo berupa mengunakan uang kas desa untuk kepentingan pribadi. Dari hasil audit, jumlah total dana yang digunakan sebesar Rp320 juta mulai tahun anggaran 2011, 2012, dan 2013,” tuturnya.

Sedangkan kasus Kades Jiwan, Kecamatan Karangnongko, Supanto, diduga menggunakan dana kas desa sebesar Rp110 juta. Jadi, lanjut Anwar, Supanto yang merupakan kades baru mewarisi kas desa Rp110 juta yang akan dibelikan tanah kas desa pengganti. Tapi, uang itu tidak dibelikan dan digunakan kepentingan pribadi.

Advertisement

“Ketiganya akan dijerat Undang-Undang (UU) No. 31/ 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya yakni pidana seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Sugianto, mengatakan tersandungnya tiga orang kades itu dalam kasus dugaan korupsi itu, merupakan peringatan bagi para kades lainnya di Klaten. Ia berharap para kades lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan.

“Kasus ini bisa menjadi peringatan bagi kades lainnya untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan di desa. Apalagi, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa setiap desa akan diberi dana dari pemerintah sebesar Rp1 miliar hingga Rp1,2 miliar per tahun. Kalau tidak hati-hati, ini rawan korupsi,” katanya, Kamis.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif