Soloraya
Kamis, 9 Oktober 2014 - 10:30 WIB

UMK 2015 : Usulan Upah Sukoharjo Tertinggi se-Soloraya

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO-Usulan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 wilayah Sukoharjo dinilai tertinggi dibanding usulan lainnya di Soloraya. Selain itu Sukoharjo juga satu-satunya daerah yang mengusulkan dua angka.

“Untuk menghargai de fakto di lapangan, kami menghormati tetap mengusulkan dua angka. Dari SPRI, SPSI, Apindo, Tripartit mengajukan Rp1.200.000. Sedangkan usulan dari KSPN Rp1.276.642,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, Rusdiyono ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/10/2014).

Advertisement

Seperti diwartakan sebelumnya audiensi Dewan Pengupahan dengan Bupati Sukoharjo gagal menyepakati angka UMK 2015. Karena masih ada perbedaan angka yang akan diusulkan antara Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pada pertemuan di ruang kerja Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Senin (6/10) KSPN menuntut angka Rp1.276.642, sedangkan Apindo mengajukan angka Rp1.200.000. “Belum ada kesepakatan. Daripada terjadi perdebatan berlarut-larut, ya dua angka itu yang akan diajukan ke Gubernur,” papar Bupati.

Lebih lanjut Rusdiyono mengatakan guna menjaga kondusivitas di Sukoharjo pihaknya telah mengakomodasi dua angka tersebut untuk diajukan ke Gubernur Jateng. Dia mengklaim hal itu sebagai satu-satunya daerah di Jateng yang mengajukan usulan angka lebih dari satu.

Advertisement

Satu Opsi
Sebab ketentuannya, ujar dia, usulan angka UMK yang di usulkan ke Gubernur Jateng harus satu opsi. Sebenarnya jika ingin saklek, ujar dia, pihaknya bisa menggunakan mekanisme seperti di DPRD dengan voting.

Kalau itu yang dilakukan, kata dia, KSPN bisa kalah. Sebab mayoritas perusahaan di Sukoharjo seperti Sritex, Tyfountex dan sebagainya sudah sepakat mengusulkan Rp1.200.000.

Dia menjelaskan usulan itu secara resmi telah dikirimkan ke Gubernur Jateng, pada Selasa (7/10) atau sehari setelah pertemuan. Dia mengakui pengiriman usulan UMK 2015 tersebut terlambat. Sebab sesuai aturan dari provinsi maksimal harus dilakukan 30 September.

Advertisement

Namun karena ada perbedaan angka pengiriman angka usulan UMK 2015 bisa ditoleransi. Sebab butuh pembahasan bersama dan putusan yang dilakukan antara Pemkab Sukoharjo dengan serikat buruh dan pengusaha.

Dia mengatakan dari data angka usulan yang diajukan kemungkinan besaran UMK 2015 Sukoharjo tertinggi di Soloraya. “Bahkan bisa juga terbesar di Jateng. Untuk keputusan, nanti menunggu jawaban dari Gubernur Jateng. Sesuai jadwal hal itu akan diumumkan pada 20 November serentak se-Jateng,” papar dia.

Usulan UMK Kota/Kabupaten
Solo Rp1.199.550
Karanganyar Rp1.197.500
Boyolali Rp1.175.500
Klaten Rp1.170.000
Sragen Rp1.095.000
Wonogiri Rp1.090.000
Sukoharjo Rp1.200.000 dan Rp1.276.642

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif