News
Kamis, 9 Oktober 2014 - 12:40 WIB

PEMBOBOLAN ATM : Penduplikat Kartu ATM yang Bobol Rp1,3 Miliar Berhasil Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan ATM (hackedgadgets.com)

Harianjogja.com, SLEMAN—Unit Opsnal Jatanras, Subdit Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda DIY menangkap dua warga Klaten, Jawa Tengah yang menjadi pelaku pembobol rekening senilai Rp1,3 miliar, Senin (6/10/2014). Tersangka menggunakan modus menduplikasi kartu ATM sekaligus memalsu KTP.

Keduanya adalah GNT, 38, warga Pomah, Tulung, Klaten dan MR, 36, seorang pedagang sapi  warga Cawan, Jatinom, Klaten. Wakil
Direktur Reserse Kriminal Umum, Ditreskrimum, Polda DIY, AKBP Djuhandani menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari
informasi salahsatu warga Jogja yang tinggal di Kalimantan. Uangnya dikuras tersangka hingga mencapai Rp1,3 miliar. Untuk
mengungkap kasus tersebut pihaknya berkoordinasi dengan perbankan guna mengetahui aliran dana tersebut.

Advertisement

“Selain dua tersangka itu masih ada satu lagi yang masih dalam perburuan anggota kami,” ungkapnya, Rabu (8/10/2014).

Komplotan ini membobol rekening tersebut selama kurun waktu tiga hingga empat bulan terakhir. Sejumlah ATM yang terpantau lewat CCTV saat tersangka melakukan pembobolan rekening adalah salahsatu ATM BRI Unit Pingit, Unit Ketandan, Unit Melati, KCP Mlati dan KCP Gedong Kuning.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan dari tangan kedua tersangka disita satu unit mobil Daihatsu Terios
tahun 2010 warna putih nopol AB 1705 RQ berikut satu lembar kwitansi pembelian mobil tersebut. Kemudian satu unit motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2013, satu lembar kwitansi DP pembelian mobil Honda Jazz harga Rp160 juta.

Advertisement

“Mobil dan motor itu dibeli dari uang hasil membobol ATM. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati karena berawal dari sms buntutnya dari tindak pidana, menanyakan identitas kemudian mengaku adanya rekening sehingga pelaku bisa membobol rekening,” ucapnya.

Dalam aksinya komplotan ini bertindak secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan pasal 263, 362 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif