Soloraya
Kamis, 9 Oktober 2014 - 19:46 WIB

NARKOBA SOLO : Rumah di Banjarsari Digerebek, 2 Warga Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SOLO—Narkoba di Solo terus dikosek. Aparat Satresnarkoba Polresta Solo menggerebek rumah warga di Banjarsari, Solo, Senin (29/9/2014), karena digunakan sebagai tempat pesta sabu-sabu (SS). Dari penggerebekan itu petugas menangkap dua lelaki yang kala itu sedang mengonsumsi SS.

Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (9/102014), penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada kegiatan mencurigakan di rumah milik Ony Aryani, 45.

Advertisement

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas mengumpulkan informasi. Setelah memastikan ada kegiatan ilegal, petugas langsung menggerebek rumah Ony.

Benar saja, saat menggerebek petugas mendapati Ony dan temannya, Yokanan Supardi, 46, warga Banjarsari sedang berpesta SS.

“Saat itu kami menyita barang bukti dari tangan Ony berupa satu paket SS berukuran kecil, satu buah pipa kaca [pipet] terdapat kerak SS, seperangkat alat isap [bong], dan satu unit ponsel. Sedangkan dari tangan Yokanan kami menyita barang bukti berupa satu paket SS berukuran kecil,” terang Kristiyono mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Advertisement

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, keduanya membeli satu paket barang terlarang itu secara patungan dari ML yang juga warga Banjarsari seharga Rp200.000.

Pada kesempatan itu ML memberi bonus kepada Ony satu paket SS. Sehingga saat itu mereka memiliki dua paket SS. Masing-masing dari mereka membawa satu paket. Hingga akhirnya mereka berpesta SS di rumah Ony.

“Saat ini kedua tersangka kami titipkan di Rutan Solo [Rutan Kelas I Solo]. Kalau dari catatan kami, Ony baru kali ini tertangkap tapi dia pemain lama. Sedangkan Yokanan merupakan residivis kasus yang sama,” imbuh Kristiyono.

Advertisement

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dipidana paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu Kristiyono menginformasikan kedua tersangka kepada petugas mengaku mengonsumsi karena memang sudah kecanduan. Apabila tidak mengonsumsi mereka bisa sakau.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif