Soloraya
Kamis, 9 Oktober 2014 - 01:41 WIB

Lho! Belasan Petugas Pemadam Kebakaran Sragen Belum Miliki Asuransi Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mobil Pemadam Kebakaran Pemkab Sragen yang ditempatkan di Gemolong ini sudah cukup tua. Nasib sejumlah petugasnya pun bisa dibilang sama-sama memrihatinkan dengan kondisi mobil ini. (JIBI/SOLOPOS/Mahardini Nur Afifah)

Solopos.com, SRAGEN – Belasan petugas pemadam kebakaran (damkar) di Sragen diketahui belum memiliki asuransi kesehatan. Padahal, tugas mereka memadamkan api berisiko tinggi terjadi kecelakaan terlebih akhir-akhir ini intensitas peristiwa kebakaran di Bumi Sukowati meningkat.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com petugas damkar di UPTD Pemadam Kebakaran DPU Sragen sebanyak 42 orang. Dari jumlah tersebut tercatat 25 orang berstatus PNS. Sementara, 17 petugas lainnya berstatus outsorching.

Advertisement

Para petugas outsorching tersebut selama ini belum memiliki asuransi kesehatan. Selain belum memiliki asuransi kesehatan, para petugas outsorching itu mendapat gaji Rp650.000/bulan atau dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala UPTD Pemadam Kebakaran DPU Sragen, Tri Hascaryanto, tak menampik kondisi tersebut. “Untuk yang PNS tentu sudah mendapat asuransi kesehatan. Tetapi, untuk outsorching selama ini memang belum mendapat asuransi kesehatan [Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)] yang dikelola BPJS,” katanya saat ditemui wartawan di Sragen, Selasa (7/10/2014).

Dia menjelaskan para petugas berstatus outsorching tersebut ada yang menjadi sopir mobil damkar serta petugas pemadam. Pihaknya pun tak menampik para petugas outsorching tersebut memiliki risiko tinggi saat bekerja memadamkan api.

Advertisement

Tenaga Kontrak

Pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak agar para petugas outsorching itu mendapat jaminan kesehatan. Dia menegaskan sudah mengusulkan agar para pekerja tersebut mendapat jaminan kesehatan serta kenaikan gaji sesuai UMK.

“Sudah diusulkan, tetapi memang belum bisa disetujui termasuk untuk jaminan kesehatan,” kata dia.

Advertisement

Lantaran hal itu, pihaknya berharap kedepan para petugas damkar meski berstatus outsorching bisa terakomodir mendapat asuransi kesehatan mengingat risiko yang mereka hadapi. “Kami berharap dari BPJS juga bisa mengupayakan agar para petugas bisa masuk mendapat JKN,” ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, saat ditemui di Setda Sragen, Rabu (8/10), mengungkapkan tak menutup kemungkinan para petugas outsorching bisa menerima jaminan kesehatan.

“Kami kembalikan ke masing-masing kepala SKPD. Kami harapkan kepala SKPD bisa memberikan BPJS. Meski mereka bukan PNS mereka bisa jadi mendapatkan karena pekerjaan menanggung risiko tinggi,” kata dia.

Lebih lanjut, Tatag mengungkapkan pemberian jaminan kesehatan kepada petugas outsorching tersebut bisa juga berlaku bagi petugas di SKPD lain dengan pertimbangan tingginya risiko yang mereka tanggung. Dia menegaskan usulan pemberian JKN bagi petugas outsorching itu bakal menjadi pemikiran dalam KUA-PPAS 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif