Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Rabu (8/10/2014), menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran di Sorong, Papua pada tahun anggaran 2011.
Kedua tersangka baru itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Irawan. Nama mereka disebut Juru Bicara KPK Johan Budi ?dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi ?yang dilakukan SG (Sugiarto) dan IR (Irawan),” tuturnya.
Perbuatan keduanya, menurut Johan dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp24,2 miliar. Karena itu, KPK menetapkan keduanya telah melanggar Pasal 2? ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama,” tukas Johan.