Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau I.G.A.A. Aryapatni (ketiga dari kanan) bersama Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso (kedua dari kanan) menunjukkan sejumlah kosmetika berbahaya yang berhasil disita di Mapolda Kepulauan Riau, Rabu (8/10/2014).
Polisi bersama BPOM berhasil menyita 1.846 kotak berisi 66 jenis obat atau kosmetika tanpa izin edar dan diduga kuat mengandung bahan kimia berbahaya, beserta uang tunai Rp50 juta dari sebuah gudang di Kompleks Pasar Penuin Center, Batam, dan menahan pemiliknya.