News
Kamis, 9 Oktober 2014 - 07:20 WIB

BISNIS PROSTITUSI ONLINE DIY : Mahasiswa S2 Jadi Mucikari Online

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi online. (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN – MMP alias Onge, 28, seorang sarjana Fakultas Hukum sekaligus mahasiswa S2 salahsatu PTS di Jogja ditangkap Unit Vice Control (VC), Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda DIY, pekan lalu. MMP ditangkap bersama dengan seorang perempuan di bawah umur berinisial NES alias Gendis, 16, menjalankan bisnis prostitusi online.

MMP mahasiswa S2 Hukum yang indekos di Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman merupakan warga Rowo Rena, Ende Utara, NTT. Ia ditangkap karena telah menjajakan wanita melalui situs jejaring sosial facebook kepada para lelaki hidung belang. Ia memiliki stok koleksi perempuan dengan umur belasan hingga 28 tahun. Sekitar 30 wanita yang dijajakan melalui akun facebook miliknya.

Advertisement

Sementara NES, asal Ngablak, Magelang juga menjadi tersangka karena turut membantu MMP mencarikan perempuan. Terutama saat ia tidak bisa melakukan order dari MMP, ia biasa mendelegasikan kepada perempuan lain atau temannya yang juga dilakukan secara online.

Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Wahyu Agung Jatmika menjelaskan ada dua korban yang sudah terbukti dijajakan oleh tersangka. Yakni ES alias Mey, 28, asal Jombor, Sleman dan AU alias Tyas, 22, warga Pongangan, Magelang. Agar dikenal oleh ‘pelanggan’, kedua perempuan itu terlebih dahulu dipromosikan melalui akun facebook miliknya.

“Tersangka memosting melalui facebook tersebut gambar wanita sekaligus diberikan narasi mulai dari harga dan lainnya seperti layaknya bahasa marketing,” ungkapnya, Rabu (8/10/2014).

Advertisement

Kanit VC, Subdit Renakta, Kompol Zulham Efendy Lubis menambahkan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa dua ponsel blackberry, satu ponsel Samsung warna hitam, uang tunai hasil transaksi Rp2,5 juta dan sebelas alat kontrasepsi jenis kondom. Untuk tersangka MMP dikenakan pasal 2 UU 21/2007 tentang Perdagangan orang atau Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP.

“Kalau yang NES dikenakan 296 KUHP dan diterapkan UU perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif