Soloraya
Rabu, 8 Oktober 2014 - 12:00 WIB

PEMKAB KARANGANYAR : 2 SKPD Belum Siap 5 Hari Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR –Dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Karanganyar diketahui belum siap menerapkan sistem lima hari kerja. Padahal, penerapan sistem lima hari kerja sudah dilangsungkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar per awal September kemarin.

Demikian ditegaskan Sekda Karanganyar, Samsi, saat ditemui wartawan di Stadion 45 Karanganyar, Selasa (7/10/2014). Belum siapnya dua SKPD di Bumi Intanpari dalam menerapkan sistem lima hari kerja menyusul sudah dilakukannya evaluasi sementara oleh jajaran ekeskutif beberapa waktu terakhir.

Advertisement

“Memang ada dua SKPD yang meminta di-pending. Saya tak perlu menyebutkan dua SKPD itu secara detail. Yang jelas, pelayanan di dua SKPD itu tetap berjalan lancar. Solusinya ke depan, masih perlu dilakukan sosialisasi lagi tentang lima hari kerja itu, baik ke SKPD atau ke masyarakat,” katanya.

Samsi menjelaskan penerapan lima hari kerja yang sudah berlangsung per September di Bumi Intanpari masih bersifat uji coba. Masih diperlukan berbagai pembenahan, terutama persoalan adaptasi kinerja pegawai yang bekerja dari pukul 07.15 WIB-15.45 WIB.

“Hingga sekarang, penerapan lima hari kerja ini masih relevan dilanjutkan. Dengan lima hari kerja, semuanya bisa jauh lebih efektif dan efisien. Kami bisa menghemat biaya operasional, berupa pembayaran listrik dan air [tim eksekutif masih menghitung besarnya penghematan operasional tersebut]. Di samping itu, hubungan dengan daerah lain di Jateng juga lebih mudah karena daerah lain sudah menerapkan lima hari kerja,” katanya.

Advertisement

Samsi mengatakan penerapan lima hari kerja di Karanganyar tak mengurangi beban kerja masing-masing pegawai negeri sipil (PNS), yakni selama 37,5 jam per pekan. Dalam pengamatannya, tidak ada laporan yang menyebutkan adanya tindakan indisipliner PNS selama menerapkan enam hari kerja.

“PNS yang berada di tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan sudah menyatakan setuju. Saat ini, sosialisasi sudah mencapai tingkat desa. Hasil dari evaluasi itu akan dibahas lagi sebelum dilaporkan ke bupati,” katanya.

Anggota DPRD Karanganyar, Romdloni, mempertanyakan kebijakan eksekutif menerapkan sistem lima hari kerja. Penerapan tersebut masih perlu diuji bersama guna mencari plus dan minus lima hari kerja.

Advertisement

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah sistem lima hari kerja itu sudah benar-benar menjadi sistem yang terbaik? Atau jangan-jangan, justru banyak PNS yang pulang lebih awal atau sering berada di luar kantor saat jam kerja. Ini perlu dibahas bersama ke depan,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Karanganyar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif