Jateng
Rabu, 8 Oktober 2014 - 20:50 WIB

PEMBUNUHAN PENJUAL PONSEL : 3 Pembunuh Diganjar Hukuman Berbeda oleh Hakim

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman yang bervariasi terhadap tiga pembunuh Hilarius Diva Arialdo Rinam Itawan Santoso,20, penjaga sebuah gerai penjual telepon seluler di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Advertisement

Hakim Ketua I Gede Komang Adinata dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Dewa Prana,20 yang merupakan pelaku utama, sedangkan dua pelaku lain, Deny Ardiansyah,24 dan Badawi Alwi,20, masing-masing dihukum tujuh dan enam tahun.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum 14 tahun untuk pelaku utama serta sepuluh dan tujuh tahun untuk dua terdakwa lainnya.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Advertisement

Dalam putusannya, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman.

“Perbuatan para terdakwa tersebut meresahkan masyarakat,” kata hakim ketika menyampaikan pertimbangan yang memberatkan seperti dikutip Antara, Rabu (8/10/2014).

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Advertisement

Peristiwa pembunuhan Hilarius Diva Arialdo Rinam Itawan Santoso terjadi pada tanggal 31 Maret 2014 di lobi Hotel Nozz Semarang.

Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan terdakwa setelah bersenggolan sepeda motor.

Korban dikeroyok tiga pelaku sebelum akhirnya tewas dengan dua luka tusuk.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif