Jateng
Rabu, 8 Oktober 2014 - 16:50 WIB

PELAYANAN MASYARAKAT : Pemkot Magelang Imbau Warga Tak Malas Urus Akta Kelahiran

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi akta kelahiran (JIBI//Dok.)

Kanalsemarang.com, MAGELANG—Pemerintah Kota Magelang mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya mengurus akta kelahiran untuk anak mereka secepat mungkin karena dibutuhkan untuk berbagai keperluan kependudukan pada masa mendatang.

Advertisement

“Kami terus mendorong masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran untuk anak-anak mereka sesegera mungkin, sesuai dengan ketentuan,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Magelang Bambang Suprawoto seperti dikutip Antara, Rabu (8/10/2014).

Berdasarkan ketentuan, katanya, paling lambat 60 hari setelah kelahiran seorang anak, akta kelahiran mereka harus segera diurus secara berjenjang mulai tingkat rukun tetangga hingga Dispendukcapil oleh orang tuanya.

Jika terlambat mengurus akta itu, katanya, warga harus mendapat surat keterangan terlebih dahulu dari kepala Dispendukcapil agar akta kelahiran bisa dikeluarkan.

Advertisement

Ia mengatakan jika persyaratan pengurusan sudah lengkap saat masuk ke Disdukcapil Kota Magelang, pihaknya bisa mengeluarkan akta itu setelah proses selama tujuh hari.

“Proses pengurusannya gratis, sudah ada undang-undangnya,” katanya.

Ia menjelaskan akta kelahiran dibutuhkan setiap warga, antara lain untuk keperluan mengurus sekolah dan pembuatan paspor.

Advertisement

Ia menjelaskan akta kelahiran sebagai hak dasar setiap warga yang tidak boleh diabaikan. Pengurusan akta kelahiran anak usia 0-5 tahun sebagai kebutuhan penting yang harus dilaksanakan setiap warga.

Berdasarkan program nasional, katanya, pada 2015 setiap anak Indonesia harus telah memiliki akta kelahiran.

“Oleh karena itu, Kota Magelang jemput bola. Beberapa waktu lalu, kami melakukan pendataan, bekerja sama dengan PKK tingkat RW dan kasi pemerintahan tingkat kelurahan dan kecamatan, serta tim pemkot. Pendataan kependudukan itu, terutama untuk anak yang belum memiliki kutipan akta kelahiran,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif