Jogja
Rabu, 8 Oktober 2014 - 17:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : Disediakan 22 Hektare Tanah Kas Desa untuk Relokasi Warga Terdampak Bandara

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Master Plan Bandara Kulonprogo (JIBI/Harian Jogja/Istimewa )

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo berencana menggunakan tanah kas desa seluas 22 hektare di Kecamatan Temon sebagai areal relokasi warga terdampak pembangunan bandara. Lahan yang disediakan itu berlokasi di tiga desa, yakni, Glagah, Palihan, dan Sindutan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo Astungkoro menuturkan gambaran untuk areal relokasi akan dipaparkan saat tahap konsultasi publik, sehingga warga terdampak dapat membayangkan dan memutuskan langkah selanjutnya.
“Akan tetapi, pemkab juga tidak memaksa ketika warga hendak pindah ke tempat lain dan mencari lahan secara swadaya,” ujarnya, Selasa (7/10/2014).

Advertisement

Ia mengungkapkan, rencana relokasi bagi sekitar 500-an KK di Temon yang terdampak pembangunan bandara akan dibahas dengan PT Angkasa Pura (AP) I dan Pemda DIY pekan ini.

Menurut Astungkoro wewenang penggunaan tanah kas desa berada di gubenur dan keputusannya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia menjabarkan saat ini rencana pembangunan bandara memasuki tahap pendataan awal yang berlangsung selama satu bulan sampai dengan 27 Oktober mendatang.

Advertisement

Selain mendata tanah warga terdampak, juga dilakukan pendataan makam, infrastruktur, sekolah, tempat-tempat ibadah, posisi pindahnya, serta permohonan untuk melepaskan tanah kas desa yang termasuk dalam lokasi calon bandara baru.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif