Soloraya
Selasa, 7 Oktober 2014 - 20:43 WIB

PENIPUAN KASKUSER SOLO : Kasus HH Tak Kunjung Disidangkan Korban Kecewa

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kaskus

Solopos.com, SOLO— Hingga kini kasus penipuan kaskuser Solo belum juga disidangkan. Daniel, 24, Korban kasus penipuan melalui forum jual-beli (FJB) Kaskus dengan tersangka remaja asal Solo, HH, 17, mempertanyakan kinerja penyidik Polresta Solo dalam mengungkap perkara yang mulai bergulir sejak April 2013 lalu. (Baca Juga: Psikologis Tersangka HH Terpengaruh, Polisi Kesulitan Buktikan Peran HH)

Pemuda asal Jakarta yang tertipu Rp10 juta atas penawaran emas batangan dari HH itu meminta kasus cepat diselesaikan untuk memberi kepastian hukum. (Baca Juga: HH Minta Maaf kepada Korban)

Advertisement

Daniel saat dihubungi Solopos.com akhir September lalu mengaku sangat kecewa dengan penyidik. Pasalnya, kasus penipuan melalui Kaskus yang sudah bergulir lebih dari 1,5 tahun, hingga kini belum disidangkan. Padahal, berkas perkara sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Dia mempertanyakan komitmen polisi untuk menyelesaikan perkara ini. “Terus terang saja saya kecewa. Sudah setahun lebih tapi kasus ini belum disidangkan. Padahal kan sudah pada tahap pemberkasan. Saya tidak mempermasalahkan uang saya yang Rp10 juta itu. Kalau sudah lenyap ya biar lah. Tapi, saya minta kasus ini bisa diselesaikan,” ulas Daniel.

Dia merasa keadilan tidak berpihak pada orang biasa. Daniel membandingkan penanganan kasus serupa yang dialami Menteri Pemudan Olahraga, Roy Suryo, 20 Agustus lalu. Dalam waktu tak lama polisi dapat menyelesaikan kasus penipuan pembelian sepeda fixie secara online itu.

Advertisement

“Apa karena saya bukan menteri ya, jadi kasus ini enggak kelar-kelar,” sindir Daniel.

Menurut dia, tak kunjung diselesaikannya kasus tersebut juga berdampak pada tersangka. Status hukum HH, kata Daniel, menjadi tidak jelas. Artinya, selama kasus belum selesai selama itu pula remaja asal Pasar Kliwon, Solo, tersebut menjadi tersangka. Padahal, HH juga sangat membutuhkan kepastian hukum. Daniel berharap, kepastian hukum HH dapat segera diberikan melalui putusan persidangan.

“Tidak mungkin juga kan HH akan menjadi tersangka seumur hidup. Jadi kepastian hukum juga harus diberikan kepada dia,” imbuh Daniel.

Advertisement

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui Solopos.com di kantornya mengatakan penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa peneliti. Petunjuk itu terkait bukti material.

Ditanya apakah penyidik menemui kesulitan atau kendala dalam melengkapi petunjuk jaksa, mantan Kabagops Polres Banyumas itu hanya tersenyum dan berujar pihaknya terus berupaya memenuhi petunjuk jaksa.

Untuk diketahui, berkas perkara dilimpahkan penyidik pertengahan 2013. Jaksa peneliti mengembalikan berkas itu karena belum lengkap. Bahkan, jaksa kembali mengembalikan berkas setelah penyidik melimpahkan berkas itu lagi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, jaksa peneliti memberi petunjuk mengenai pembuktian peran HH. Ketika diperiksa HH mengaku perbuatannya menawarkan emas batangan fiktif di FJB Kaskus hanya disuruh orang, yakni Im .

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif