Soloraya
Selasa, 7 Oktober 2014 - 16:45 WIB

APBD BOYOLALI : PAD Boyolali Ditarget Naik Rp5,9 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menargetkan penambahan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp5,9 miliar.

Kenaikan PAD itu bersumber dari pendapatan pajak daerah yang meningkat senilai Rp2,4 miliar, ditambah dari lain-lain PAD yang sah senilai Rp14,8 miliar.

Advertisement

Target tersebut tercantum dalam draf APBDP 2014 yang diajukan Bupati Boyolali, Seno Samodro, kepada DPRD setempat saat rapat paripurna di Gedung DPRD Boyolali, Senin (6/10/2014).

Dalam draf itu, target PAD setelah perubahan mencapai Rp187,4 miliar dari target PAD semula di struktur APBD murni senilai Rp181,4 miliar.

Sedangkan PAD yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah tidak ada penambahan. Justru hasil retribusi daerah berkurang senilai Rp11,2 miliar dari target semula senilai Rp60,1 miliar di APBD murni, menjadi Rp48,9 miliar.

Advertisement

Ditemui wartawan seusai public hearing di Gedung DPRD Boyolali, Selasa (7/10/2014), anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Boyolali, Agus Ali Rosyidi, mengemukakan, pembahasan Raperda APBDP 2014 dalam rapat kerja komisi dijadwalkan Kamis (9/10/2014).

Disinggung penurunan hasil retribusi daerah dalam draf APBDP 2014 tersebut, menurut Agus, hal itu hanya merupakan pergeseran kapitasi. “Sejatinya tidak turun, tetapi sesuai regulasi harus digeser,” katanya.

Ditemui sebelumnya, Senin, anggota Banggar DPRD lainnya, Musthofa Safawi, memperkirakan melalui pembahasan APBDP 2014 tersebut ada anggaran yang sebelumnya sudah dicantumkan dalam APBD murni, harus didrop karena kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan.

Advertisement

Dia mencontohkan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) dan seleksi untuk pengisian perangkat desa.

Hal itu menyusul belum adanya kepastian tentang terbitnya peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yang mengatur tentang pilkades maupun pengisian jabatan perangkat desa, meskipun Undang-undang (UU) Desa telah diberlakukan.

“Kalau kemungkinannya tidak bisa dilaksanakan tahun ini, tentu kemungkinan besar didrop,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif