Jateng
Senin, 6 Oktober 2014 - 21:50 WIB

UPAH BURUH : Belum teken UMK, Bupati Kudus Berharap Segara Ada Kesepakatan Angka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Bupati Kudus Musthofa berharap ada kesepakatan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal nominal usulan upah minimum kabupaten (UMK) 2015.

Advertisement

“Jika belum ada kesepakatan tentunya kami belum bisa menandatangani usulan nominal UMK Kudus 2015 tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur Jateng,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (6/10/2014).

Ia mengakui, hingga kini memang belum ada kesepakatan soal nominal UMK 2015, meskipun perwakilan dari pekerja dan pengusaha sudah dipertemukan.

Advertisement

Ia mengakui, hingga kini memang belum ada kesepakatan soal nominal UMK 2015, meskipun perwakilan dari pekerja dan pengusaha sudah dipertemukan.

Harapannya, lanjut dia, dalam waktu dekat sudah ada kesepakatan karena penyampaian ke Gubernur Jateng sebelumnya ditargetkan pada akhir September 2014, namun hingga sekarang masih tertunda.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum juga ada kesepakatan, katanya, Pemkab Kudus akan menentukannya sendiri.

Advertisement

“Harapannya nominal UMK Kudus 2015 tidak memberatkan pengusaha, namun bisa diterima oleh kalangan pekerja,” ujarnya.

Apabila nominal UMK Kudus 2015 terlalu memberatkan pengusaha, dia mengkhawatirkan akan berdampak pada pertumbuhan investor di Kudus menjadi berkurang menyusul tingginya upah pekerja di daerah setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus Ludful Hakim mengungkapkan hingga kini memang belum ada kesepakatan soal nominal UMK Kudus 2015.

Advertisement

“Kami tetap berupaya agar besarnya UMK Kudus 2015 lebih tinggi dari KHL,” ujarnya.

Pertemuan antara perwakilan pekerja dan pengusaha dengan Bupati Kudus beberapa waktu lalu, kata dia, memang belum ada kesepakatan soal nominal UMK, meskipun pengusaha sudah menyetujui nominal UMK 2015 sebesar Rp1.300.000 dari tawaran sebelumnya hanya Rp1.225.900.

Sementara perwakilan pekerja, kata dia, masih tetap menginginkan nominal UMK 2015 sebesar Rp1.500.000 per bulan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif